Timika,papuaglobalnews.com – Dewan Adat Daerah (DAD) Mimika menegaskan pengelolaan tailing PT Freeport Indonesia (PTFI) wajib memperhatikan hak-hak masyarakat adat. DAD Mimika mendesak Freeport dan pemerintah tahan diri. Kajian tailing dan pengakuan wilayah adat Bomborai wajib diputuskan dalam Konferensi Masyarakat Adat Amungme-Kamoro.

Penegasan ini dilontarkan oleh Vinsent Oniyoma, Ketua DAD Mimika dalam rilisnya kepada redaksi papuaglobalnews.com, Senin Juli 2026, menanggapi Focus Group Discussion (FGD) review penyempurnaan masterplan menyusun kajian sosial budaya skema pengangkutan dan pemanfaatan tailing yang dilaksanakan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Mimika bekerjasama Universitas Cenderawasih (Uncen) yang dilaksanakan di salah satu hotel di Timika pada Jumat 3 Juli 2026.

Berkaitan dengan ini, Ketua Umum DAD Mimika, Vinsent Oniyoma, mengeluarkan pernyataan tegas. Bahwa seluruh kajian teknis dan rencana pengelolaan tailing, termasuk pengakuan wilayah adat Meepago-Bomborai, hanya dapat dibahas dan diputuskan secara sah dalam sebuah konferensi masyarakat adat Amungme-Kamoro. DAD juga mendesak PT Freeport Indonesia dan pemerintah untuk tidak menambah gerakan baru di tengah struktur adat yang saat ini berada dalam situasi rapuh dan kacau balau.

 Latar Belakang: Tailing Mimika dan Status Wilayah Adat

Vinsent juga mengutip pernyataan Pj Sekda  Abraham Y. Kateyau menegaskan bahwa setiap kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan tailing harus memperhatikan hak masyarakat adat, ruang hidup, nilai budaya, kearifan lokal, serta dampak sosial yang mungkin timbul dikemudian hari.

Sementara Ketua Tim Kajian Uncen Quincy Kambuaya menekankan dimensi sosial budaya sebagai variabel utama, bukan sekadar kelayakan teknis.

Tailing PTFI sendiri telah dikelola sejak 1972 melalui Modified Ajkwa Deposition Area (ModADA) yang diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 431 Tahun 2008, dengan luas resmi 230 km² dan endapan ±2,6 miliar ton yang bertambah sekitar 240.000 ton per hari. Pasal 5 ayat (5) Memorandum of Understanding (MoU) tahun 2000 antara PTFI dan masyarakat Amungme–Kamoro secara eksplisit mewajibkan PTFI melibatkan kedua suku tuan tanah dalam pengembangan dan pengelolaan sumber daya alam, ketentuan yang hingga kini dianggap “barang mati” oleh sejumlah pemangku adat.

Sejak 26 Januari 2021, Mimika secara resmi keluar dari Wilayah Adat Meepago dan kembali ke Wilayah Adat Bomborai, sehingga status pengakuan wilayah adat Meepago–Bomborai menjadi isu sensitif yang belum tuntas hingga hari ini.

Lima Point penting DAD Mimika

  1. Konferensi Masyarakat Adat Sebagai Forum Legitim Tunggal

DAD Mimika memandang bahwa keterlibatan adat dalam kebijakan strategis seperti pengelolaan tailing tidak bisa dilakukan melalui FGD parsial, undangan terbatas, atau kajian akademis yang disusun di luar mekanisme adat. Legitimasi kebijakan atas tanah ulayat Amungme–Kamoro hanya dapat diperoleh melalui satu mekanisme: konferensi masyarakat adat Amungme–Kamoro yang melibatkan seluruh kepala suku, tetua adat, lembaga adat LEMASA untuk Suku Amungme dan LEMASKO untuk Suku Kamoro, serta DAD Mimika sebagai pelindung lintas suku.

“Skema pengangkutan dan pemanfaatan tailing, begitu juga pengakuan wilayah adat Meepago–Bomborai, semua itu hanya bisa dibahas dan diputuskan dalam konferensi masyarakat adat Amungme-Kamoro. Tidak ada jalan pintas,” tegas Oniyoma.

Bagi DAD, kebijakan apa pun yang lahir di luar konferensi ini dinilai akan kehilangan akar legitimasi di mata masyarakat hukum adat.

  1. Desakan Kepada Freeport dan Pemerintah: Jangan Tambah Gerakan

DAD secara terbuka meminta PTFI dan pemerintah baik Pemerintah Kabupaten Mimika, Pemerintah Provinsi Papua Tengah maupun Pemerintah Pusat untuk menahan diri dan tidak meluncurkan gerakan tambahan. Penunjukan PT Mimika Abadi Sejahtera (PT MAS) sebagai BUMD operator pengangkutan tailing, rencana stockpile di area kerja PTFI, maupun peta jalan pengiriman tailing ke Merauke sejak Desember 2020 dinilai telah berjalan tanpa konsultasi adat yang memadai.

“Struktur masyarakat adat saat ini sedang kacau balau. Kalau pemerintah dan Freeport terus menambah gerakan, yang muncul bukan solusi, melainkan resistensi dan friksi baru di lapangan,” ujar Oniyoma.

DAD melihat bahwa setiap langkah tambahan di tengah ketidakpastian struktur adat hanya akan memperdalam jurang antara kebijakan formal dan realitas masyarakat hukum adat di lapangan.

  1. Pemerintah Wajib Benahi Struktur Adat Sebelum Bicara Investasi

Menjawab narasi investasi yang mengemuka dalam pemanfaatan tailing, DAD meminta pemerintah membalik urutan prioritas. Penguatan dan penataan struktur adat harus didahulukan, baru kemudian membicarakan skema bisnis. Tanpa struktur adat yang legitim, kata Oniyoma, setiap kerja sama investasi berisiko melahirkan kontrak yang tidak diakui oleh masyarakat hukum adat dan berujung pada sengketa di kemudian hari.

“Pemerintah harus fokus dulu benahi struktur adat, baru berpikir investasi. Bukan sebaliknya,” tegasnya.

Pemkab Mimika dinilai perlu berinvestasi pada reorganisasi LEMASA, LEMASKO dan DAD Mimika, termasuk menyelesaikan sengketa tapal batas seperti di Kampung Wakia, Distrik Mimika Barat Tengah, yang masih menggantung. Hanya dengan struktur adat yang utuh, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap kontrak investasi benar-benar mewakili suara tuan tanah ulayat.

  1. Amungme–Kamoro Harus Bersatu: Bukan Kucing-Kucingan Elit-Oligarki

DAD juga menyoroti dinamika internal masyarakat adat Amungme–Kamoro yang diwarnai pergantian kepemimpinan relatif cepat di LEMASA—dari Yan Onawame (2007), Yunus Omabak, Karel Kum (2024), hingga Menuel John Magal (Agustus 2024)—serta munculnya lembaga alternatif seperti Masyarakat Adat Independen (MAI) yang dipelopori Ronny Nakiaya. Dana kemitraan 1% PTFI yang dikelola YPMAK eks-LPMAK, rata-rata Rp800 miliar per tahun, telah memunculkan elit-elit baru yang kerap mewakili kepentingan sendiri alih-alih kepentingan kolektif adat.

“Kelompok Amungme-Kamoro harus satu dulu baru duduk bicara. Tidak bisa main kucing-kucingan karena kepentingan elit-elit lokal bersama oligarki yang semata mementingkan kepentingan kapitalis,” kata Oniyoma.

DAD menyebut kondisi ini sebagai akar dari kekacauan yang membuat suara adat mudah diredupkan oleh kepentingan modal. Tanpa pemulihan kesatuan internal, Oniyoma menilai setiap perundingan dengan PTFI maupun pemerintah akan lahir dari posisi tawar yang lemah dan terpecah. 

  1. Pemanfaatan Tailing Harus Libatkan Masyarakat Adat

Terkait skema pemanfaatan tailing termasuk pengiriman ke Papua Selatan, hilirisasi menjadi beton precast, aspal filler, dan conblock, DAD menegaskan bahwa masyarakat adat bukan sekadar objek informasi, melainkan subjek pemilik ulayat. Karena masyarakat adat saat ini belum bersatu, maka kerangka investasi harus terlebih dahulu memperkuat hak-hak masyarakat adat, bukan sebaliknya memanfaatkan fragmentasi untuk mempercepat kontrak.

Penguatan ini mencakup pengakuan formal terhadap LEMASA dan LEMASKO, penegakan Pasal 5 ayat (5) MoU 2000, serta jaminan pembagian manfaat yang adil seperti dikehendaki Pj Sekda Abraham.

DAD mengingatkan bahwa pemanfaatan tailing yang mengabaikan penguatan hak adat hanya akan memindahkan pola ekstraksi dari lingkungan ke struktur sosial dan menambah luka tanpa menutup yang lama.

Tantangan, Suara Beragam, dan Risiko Waktu

Posisi DAD Mimika tidak lepas dari tantangan. PTFI melalui laporan Roadmap Manajemen Tailing 2019–2024 menyatakan bahwa seluruh komitmen pengelolaan tailing telah terpenuhi dan ModADA dianggap terkendali sesuai Kepmen LH No. 431/2008. Di sisi masyarakat adat sendiri, suara tidak tunggal: tokoh seperti Hans Magal dan Yunus Omabak pernah menyatakan PTFI tetap perlu beroperasi demi lapangan kerja OAP, sementara Menuel John Magal dan MAI mengambil posisi kritis. Ada pula tekanan waktu—endapan tailing terus bertambah sekitar 240.000 ton per hari dan ujung endapan awal 2025 sudah berada di Jerimami, Distrik Mimika Timur Jauh, 20 km dari Laut Aru, sehingga menunggu konferensi masyarakat adat memiliki risiko lambatnya keputusan teknis.

Namun, DAD menilai bahwa kelambatan legitim jauh lebih murah dibandingkan kebijakan yang lahir tanpa persetujuan tuan tanah. Sejarah Mimika mencatat bahwa kontrak yang lahir tanpa persetujuan adat—termasuk gugatan Amungme terhadap Freeport senilai AS$30 miliar—berujung pada sengketa jangka panjang yang justru menghambat investasi itu sendiri.

Kesimpulan dan Implikasi Kebijakan

DAD Mimika menempatkan konferensi masyarakat adat Amungme–Kamoro sebagai pintu masuk tunggal bagi seluruh kebijakan tailing dan pengakuan wilayah adat Meepago–Bomborai. Kebijakan apa pun termasuk review masterplan, kajian sosial budaya BRIDA–Uncen, kerja sama PT MAS, dan skema pengangkutan ke Merauke, yang diputuskan tanpa persetujuan konferensi akan kehilangan legitimasi di mata masyarakat hukum adat dan rawan memicu konflik struktural jangka panjang.

Implikasinya, Pj Sekda Abraham, BRIDA Mimika, Uncen, PTFI dan Kementerian Lingkungan Hidup perlu memfasilitasi konferensi tersebut sebagai prasyarat, bukan sekadar pelengkap.

Investasi pemanfaatan tailing baru dapat berjalan berkelanjutan ketika hak masyarakat adat terlebih dahulu diperkuat, bukan ketika masyarakat adat sedang terbelah. Urutan ini bukan sekadar tuntutan politik, melainkan syarat minimum agar Mimika tidak sekali lagi menjadi lahan ekstraksi yang melahirkan lebih banyak luka daripada manfaat. **