Siapa yang Punya Kuasa Hukum

Ada satu detail kecil dalam kasus Thahir yang gampang terlewat, tapi justru paling penting: Pertamina “punya tim kuasa hukum”. Ia punya kapasitas kelembagaan untuk menyewa pengacara terbaik, mengumpulkan bukti forensik atas ratusan transaksi deposito, dan bertahan di ruang sidang asing selama bertahun-tahun tanpa kehabisan napas atau anggaran.

Rakyat Papua yang ingin menuntut hak atas sumber daya di tanahnya sendiri tidak pernah punya kemewahan itu. Bukan karena mereka tidak punya klaim yang sah. Klaim itu jauh lebih kuat dan lebih tua dari klaim Pertamina atas rekening Kartika Thahir, melainkan karena kuasa untuk mendefinisikan siapa yang “berhak” atas kekayaan selalu berada di tangan yang sama: negara dan korporasi, bukan pemilik tanah. Inilah yang oleh Pierre Bourdieu disebut kekerasan simbolik dominasi yang bekerja bukan lewat todongan senjata, melainkan lewat siapa yang berhak bicara di ruang hukum, siapa yang dianggap punya legal standing, dan siapa yang cuma jadi objek yang diatur.

Pertamina bisa mendalilkan constructive trust karena punya akses ke pengadilan, ke pengacara, ke arsip perbankan lintas negara. Orang Asli Papua, sebaliknya, harus berjuang hanya untuk didengar dalam forum konsultasi PSN yang sering kali sudah diputuskan sebelum konsultasi itu sendiri dimulai.

Uang Bisa Dikejar, Tanah Kok Tidak

Kasus Thahir membuktikan satu hal secara telak: aset hasil ketidakadilan bisa dilacak, dibekukan, dan direbut kembali asal ada kemauan hukum dan politik untuk melakukannya. Ini bukan soal kemustahilan teknis. Ini soal pilihan.

Maka pertanyaan untuk Mimika dan dan seantero Papua hari ini bukan “apakah mungkin” kekayaan tambang dikembalikan secara adil kepada OAP, tapi “apakah negara mau” menunjukkan kegigihan hukum yang sama seperti yang ditunjukkan Pertamina di ruang sidang Singapura tiga dekade lalu. Naskah akademik, Perdasus, dan afirmasi hak masyarakat adat yang tengah disusun di berbagai meja legislasi Papua  sesungguhnya adalah usaha untuk menulis ulang doktrin constructive trust itu dalam bahasa hukum daerah bahwa kekayaan yang keluar dari tanah adat semestinya dititipkan, bukan dirampas.

Sejarah Haji Thahir mengajarkan bahwa negara Indonesia tahu betul caranya bersabar dan gigih ketika uangnya sendiri yang dipertaruhkan. Yang belum pernah dibuktikan adalah kesabaran dan kegigihan yang sama ketika yang dipertaruhkan adalah hak hidup rakyat Papua atas tanah dan kekayaannya sendiri. (*)