Constructive Trust yang Terlupakan: Belajar dari Kasus Haji Thahir untuk Mimika
Oleh : Laurens Minipko
LIMA belas tahun, sejak Haji Achmad Thahir wafat pada 1976 hingga penyelesaian damai pada 1992, negara lewat Pertamina tidak pernah berhenti mengejar uang yang tersimpan jauh di Bank Sumitomo, Singapura. Puluhan juta dolar, hasil komisi gelap dari kontraktor asing selama Thahir menjabat, dibekukan, disidangkan, dibanding, hingga akhirnya diakui pengadilan sebagai constructive trust – dana yang secara hukum tetap milik negara, sekalipun tersimpan atas nama pribadi.
Yang menarik bukan cuma nominalnya. Yang menarik adalah kegigihannya. Negara punya kesabaran, punya tim kuasa hukum, punya kemauan politik untuk mengejar uangnya sendiri ke ujung dunia, melewati dua yurisdiksi, dua sistem hukum, dan satu dekade lebih pertarungan di ruang sidang asing. Pertamina tidak menyerah pada putusan sela 1991 yang sempat memenangkan pihak Kartika Thahir. Ia naik banding dan menang.
Pertanyaan yang mengganggu saya sejak membaca ulang kronologi ini adalah: mengapa kegigihan seperti itu tidak pernah kita lihat ketika yang harus dikejar bukan uang negara di rekening asing, melainkan hak rakyat Papua atas kekayaan yang digali dari tanah mereka sendiri?
Doktrin yang Terbalik
Constructive trust adalah doktrin hukum yang secara sederhana menyatakan: siapa pun yang memegang aset hasil kecurangan sekalipun aset itu tercatat sah atas namanya sesungguhnya cuma “menitipkan” aset itu untuk pihak yang berhak. Uang di rekening Kartika Thahir tetap kepunyaan Pertamina, bukan karena namanya tertulis di sana, tapi karena asal-usul uang itu cacat sejak awal.
Coba tarik logika yang sama ke tanah dan gunung di Mimika. Emas dan tembaga yang digali dari perut Ertsberg dan Grasberg tidak berhenti pada komoditas di neraca korporasi. Ia lahir dari tanah adat, dari ruang hidup yang menjadi fondasi kosmologi dan ekonomi Orang Asli Amungme dan Kamoro. Dalam logika constructive trust, kekayaan itu semestinya “dititipkan” dikelola atas nama, dan untuk kepentingan, mereka yang punya klaim asli atasnya. Tapi yang terjadi selama lebih dari lima dekade adalah kebalikannya: kekayaan itu mengalir keluar, sementara mama-mama pedagang di pinggir jalan Timika masih menggelar dagangan di atas terpal, dan APBD Mimika tahun demi tahun gagal diserap untuk hal-hal paling mendasar sekalipun.
Jika negara mampu membangun argumen hukum yang begitu rumit dan sabar untuk membuktikan bahwa satu rekening di Singapura adalah miliknya, mengapa argumen serupa bahwa kekayaan tambang Papua adalah “titipan” yang harus kembali ke pemiliknya yang sah tidak pernah dibangun dengan kesungguhan yang sama untuk kepentingan rakyat Papua?
Siapa yang Punya Kuasa Hukum
Ada satu detail kecil dalam kasus Thahir yang gampang terlewat, tapi justru paling penting: Pertamina “punya tim kuasa hukum”. Ia punya kapasitas kelembagaan untuk menyewa pengacara terbaik, mengumpulkan bukti forensik atas ratusan transaksi deposito, dan bertahan di ruang sidang asing selama bertahun-tahun tanpa kehabisan napas atau anggaran.
Rakyat Papua yang ingin menuntut hak atas sumber daya di tanahnya sendiri tidak pernah punya kemewahan itu. Bukan karena mereka tidak punya klaim yang sah. Klaim itu jauh lebih kuat dan lebih tua dari klaim Pertamina atas rekening Kartika Thahir, melainkan karena kuasa untuk mendefinisikan siapa yang “berhak” atas kekayaan selalu berada di tangan yang sama: negara dan korporasi, bukan pemilik tanah. Inilah yang oleh Pierre Bourdieu disebut kekerasan simbolik dominasi yang bekerja bukan lewat todongan senjata, melainkan lewat siapa yang berhak bicara di ruang hukum, siapa yang dianggap punya legal standing, dan siapa yang cuma jadi objek yang diatur.
Pertamina bisa mendalilkan constructive trust karena punya akses ke pengadilan, ke pengacara, ke arsip perbankan lintas negara. Orang Asli Papua, sebaliknya, harus berjuang hanya untuk didengar dalam forum konsultasi PSN yang sering kali sudah diputuskan sebelum konsultasi itu sendiri dimulai.
Uang Bisa Dikejar, Tanah Kok Tidak
Kasus Thahir membuktikan satu hal secara telak: aset hasil ketidakadilan bisa dilacak, dibekukan, dan direbut kembali asal ada kemauan hukum dan politik untuk melakukannya. Ini bukan soal kemustahilan teknis. Ini soal pilihan.
Maka pertanyaan untuk Mimika dan dan seantero Papua hari ini bukan “apakah mungkin” kekayaan tambang dikembalikan secara adil kepada OAP, tapi “apakah negara mau” menunjukkan kegigihan hukum yang sama seperti yang ditunjukkan Pertamina di ruang sidang Singapura tiga dekade lalu. Naskah akademik, Perdasus, dan afirmasi hak masyarakat adat yang tengah disusun di berbagai meja legislasi Papua sesungguhnya adalah usaha untuk menulis ulang doktrin constructive trust itu dalam bahasa hukum daerah bahwa kekayaan yang keluar dari tanah adat semestinya dititipkan, bukan dirampas.
Sejarah Haji Thahir mengajarkan bahwa negara Indonesia tahu betul caranya bersabar dan gigih ketika uangnya sendiri yang dipertaruhkan. Yang belum pernah dibuktikan adalah kesabaran dan kegigihan yang sama ketika yang dipertaruhkan adalah hak hidup rakyat Papua atas tanah dan kekayaannya sendiri. (*)













