“Kita harus memahami bahwa dalam setiap kegiatan, keselamatan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan harus menjadi perhatian bersama. Kiranya melalui konferensi ini, kita semua terus mendoakan Kabupaten Puncak agar selalu berada dalam perlindungan Tuhan, diberikan kedamaian, dan masyarakatnya dapat hidup dengan aman serta penuh sukacita,” ajaknya.

Elvis mengakui, pembangunan daerah bukan hanya tentang membangun jalan, gedung sekolah, rumah sakit, dan berbagai fasilitas lainnya. Pembangunan yang sesungguhnya juga harus diarahkan membangun manusia, memperkuat iman, membentuk karakter, dan menciptakan kehidupan masyarakat yang aman serta damai.

Atas dasar itu, lanjut Elvis, pemerintah membutuhkan dukungan dari gereja, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan seluruh masyarakat karena pemerintah tidak dapat bekerja sendiri.

“Kita harus berjalan bersama, saling mendukung, dan saling mendoakan demi kemajuan daerah yang kita cintai ini,” ajaknya.

Pada momen itu, Elvis mengajak para hamba Tuhan untuk terus memberikan penguatan rohani kepada masyarakat. Mengajak generasi muda menjauhi tindakan kekerasan. Serta menanamkan semangat untuk belajar, bekerja, dan membangun masa depan yang lebih baik.

“Mari kita bersama-sama menjaga tanah Papua Tengah sebagai tanah yang diberkati Tuhan, tanah yang penuh kasih, dan tanah tempat kita hidup sebagai satu keluarga besar,” ajaknya.

Ia mengatakan gereja hadir melayani umat melalui firman Tuhan dan pembinaan iman, sedangkan pemerintah menjalankan tugas pembangunan dan pelayanan publik. Keduanya memiliki peran masing-masing, tetapi dapat saling mendukung untuk mewujudkan masyarakat yang lebih baik. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.