Timika,papuaglobalnews.com – Besi jembantan penutup drainase di kompleks Kantor Kelurahan Inauga Distrik Wania Kabupaten Mimika digasak maling untuk dijual ke penadah.

Gerson Rumbarar, Lurah Inauga mengemukakan peristiwa pencurian besi jembatan penutup saluran itu sudah dua kali berturut-turut. Petama pada Bulan September sepenjang dua meter dan kembali terjadi pada Senin 13 dan Selasa 14 Oktober 2025 sepanjang tiga meter.

“Hilang pertama bulan lalu, saya pergi cari dan dapat di tempat penadah besi di Pasar Damai. Besi jembatan sepanjang dua meter saya bawa pulang. Kemarin pagi kita sampai di sini sudah hilang lagi. Dan tadi pagi kita sampai di kantor juga sudah hilang satu lagi,” jelas Gerson kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Selasa 14 Oktober 2025.

Ia mengemukakan oknum pencuri besi jembatan penutup drainase ini masu di dalam halaman dengan cara melompat pintu pagar.

Atas peristiwa tidak diinginkan itu selain meresahkan, Gerson mengajak seluruh masyarakat Inauga sama-sama menjaga aset pemerintah ini.

Kepada orangtua yang mempunyai anak di rumah, Gerson mengingatkan agar selalu memberi nasehat dan mengontrol setiap aktivitas anaknya supaya jangan mengambil barang milik umum maupun orang lain untuk dijadikan besi tua.

“Sekarang kami lagi mencari tahu siapa yang ambil. Kami mohon dikembalikan ke kelurahan,” ujarnya.

Gerson mengancam jika tidak ada oknum yang mengembalikan, kedepan akan dilaporkan ke pihak berwajib untuk ditelusuri dan jika menemukan pelaku maupun penadahnya untuk diporses hukum. Ini sebagai bentuk efek jerah bagi pelaku, dan jika tidak diambil tindakan akan merasa hal biasa. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.