Berpotensi Lakalantas atas Tercecer Material Galian C di Jalan Raya, Dishub Mimika Ingatkan Sopir Truk Wajib Menutup Muatan
Adapun maksud dan tujuan diterbitkannya surat edaran tersebut antara lain:
Meningkatkan keselamatan pengguna jalan dari ceceran material.
Menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan serta mencegah kerusakan jalan.
Memastikan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
Mencegah terjadinya kecelakaan akibat material yang tercecer.
Ia mengatakan melalui surat edaran tersebut, Bupati Mimika mengimbau seluruh pemilik truk, perusahaan pengangkut dan pengemudi truk muatan material di wilayah Kabupaten Mimika agar mematuhi sejumlah ketentuan.
Pertama, setiap kendaraan angkutan barang yang mengangkut tanah, pasir, batu, kerikil, material konstruksi, hasil tambang maupun material lainnya wajib menggunakan penutup muatan (terpal) yang menutupi seluruh bagian muatan sehingga tidak tercecer selama perjalanan.
Kedua, muatan kendaraan wajib disusun dengan aman dan tidak boleh melebihi kapasitas tonase yang telah ditetapkan.
Ketiga, kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut material harus berada dalam kondisi laik jalan.
Selanjutnya, terhadap pelanggaran atas ketentuan dalam surat edaran tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika, serta Kepolisian Resor Mimika akan melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mikael mengakui meskipun sudah diberikan sosialisasi namun sejauh ini sesuai pemantauan di lapangan masih banyak menemukan pelanggaran, terutama di Jalan Cenderawasih. **













