Timika,papuaglobalnews.com – Berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di jalan raya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika Papua Tengah kembali mengingatkan kepada para sopir truk pengangkut material galian C agar dalam setiap aktivitas muatan wajib hukumnya menutup muatan dengan terpal dalam penertiban ceceran material di jalan umum di wilayah Kabupaten Mimika.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dishub Mimika Alfasiah melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat, Mikael Orun kepada papuaglobalnews.com, Selasa 28 Juli 2026.

Mikael menegaskan larangan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Mimika, Johannes Rettob Nomor 57 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penutupan Muatan Truk dengan Terpal dan Penertiban Ceceran Material di Jalan Umum di Wilayah Kabupaten Mimika yang ditetapkan di Timika pada 30 Juni 2026.

SE tersebut ditujukan kepada pimpinan perusahaan pertambangan, pimpinan perusahaan konstruksi, pimpinan perusahaan pengangkutan material, seluruh pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan material, serta pihak terkait lainnya.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan karena belakangan ini banyak ditemukan ceceran material di jalan raya yang berasal dari truk pengangkut material. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Mimika berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pengangkutan material guna mewujudkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, tertib, lancar, sekaligus menjaga kebersihan lingkungan di wilayah Kabupaten Mimika.

Mikael  mengemukakan SE tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 9 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Adapun maksud dan tujuan diterbitkannya surat edaran tersebut antara lain:

Meningkatkan keselamatan pengguna jalan dari ceceran material.

Menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan serta mencegah kerusakan jalan.

Memastikan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

Mencegah terjadinya kecelakaan akibat material yang tercecer.

Ia mengatakan melalui surat edaran tersebut, Bupati Mimika mengimbau seluruh pemilik truk, perusahaan pengangkut dan pengemudi truk muatan material di wilayah Kabupaten Mimika agar mematuhi sejumlah ketentuan.

Pertama, setiap kendaraan angkutan barang yang mengangkut tanah, pasir, batu, kerikil, material konstruksi, hasil tambang maupun material lainnya wajib menggunakan penutup muatan (terpal) yang menutupi seluruh bagian muatan sehingga tidak tercecer selama perjalanan.

Kedua, muatan kendaraan wajib disusun dengan aman dan tidak boleh melebihi kapasitas tonase yang telah ditetapkan.

Ketiga, kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut material harus berada dalam kondisi laik jalan.

Selanjutnya, terhadap pelanggaran atas ketentuan dalam surat edaran tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika, serta Kepolisian Resor Mimika akan melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mikael mengakui meskipun sudah diberikan sosialisasi namun sejauh ini sesuai pemantauan di lapangan masih banyak menemukan pelanggaran, terutama di Jalan Cenderawasih. **