Bahas Sejumlah Point Penting Status Tambang, DPRPT Fasilitasi Pertemuan Mahasiswa Paniai dengan Kadis ESDM dan Tenaga Kerja Papua Tengah
Dalam pertemuan itu John NR Gobay mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Papua Tengah dapat mendorong revisi Undang-Undang Minerba agar wilayah adat tertentu dapat dikeluarkan dari status Cadangan Negara demi melindungi kepentingan masyarakat adat.
Selain isu perusahaan, pertemuan tersebut juga membahas aktivitas tambang ilegal di Bayabiru dan Degeuwo. Kegiatan tambang yang dilakukan masyarakat di dua wilayah tersebut tahun 2017 telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Pemerintah telah mengusulkan penambahan WPR sehingga masyarakat dapat mengelola tambang secara legal, teratur, dan dilindungi oleh hukum. Langkah ini dianggap sebagai solusi kompromi agar aktivitas ekonomi masyarakat dapat terus berjalan tanpa melanggar aturan sekaligus mengurangi potensi konflik dan kerusakan lingkungan.
Dalam bagian akhir pertemuan, pemerintah meminta masyarakat, mahasiswa, dan media untuk mengakses informasi resmi pertambangan melalui portal MOMI Minerba, sebuah sistem data nasional yang memuat peta wilayah tambang, izin perusahaan, dan batas-batas eksplorasi. Akses data ini penting agar masyarakat dapat memantau aktivitas perusahaan dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap wilayah adat.
Sebagai penutup, mahasiswa Paniai menegaskan komitmen untuk mengawal seluruh proses kebijakan minerba di Papua Tengah. Mahasiswa menilai bahwa seluruh keputusan pertambangan harus menempatkan hak ulayat masyarakat adat, keselamatan lingkungan, dan transparansi sebagai prioritas utama. Mahasiswa juga mengajak seluruh media untuk terus mengawasi perkembangan kebijakan dan mencegah potensi penyalahgunaan izin di wilayah adat. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















