Bahas Sejumlah Point Penting Status Tambang, DPRPT Fasilitasi Pertemuan Mahasiswa Paniai dengan Kadis ESDM dan Tenaga Kerja Papua Tengah
Nabire,papuaglobalnews.com – Mahasiswa Paniai mengadadakan pertemuan dengan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Tenaga Kerja Papua Tengah, Frets James Boray di Kantor Dinas ESDM dan Tenaga Kerja, Sabtu 31 Januari 2026. Pertemuan antara perwakilan mahasiswa ini difasilitasi oleh John NR Gobay, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah.
Dalam pertemuan itu membehas beberapa point penting terkait status perusahaan tambang, wilayah cadangan negara, serta keberadaan tambang ilegal di wilayah adat. Seluruh poin berikut dirangkum dalam satu pembahasan padat agar mudah dipahami oleh publik.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap juga bahwa terdapat tujuh perusahaan yang sebelumnya tercatat dalam data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seluruh izin operasional perusahaan-perusahaan ini pernah diterbitkan oleh Bupati Naftali Yogi, namun kemudian dicabut kembali oleh Bupati Hengki Kayame. Pencabutan ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan kebijakan perizinan di tingkat kabupaten, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat adat yang wilayahnya terdampak. Pemerintah Provinsi Papua Tengah masih mengevaluasi status ketujuh perusahaan tersebut untuk menentukan tindak lanjut yang lebih jelas.
Isu lain yang ikut dibahas adalah status dua perusahaan lama, PT Irja Eastern dan PT Nabire Bhakti Mining. Keduanya melakukan eksplorasi sejak awal 1900-an hingga awal 2000-an. Kontrak karya perusahaan ini memang telah berakhir, namun berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4/2009, UU No. 3/2020, dan PP No. 96/2021, seluruh wilayah bekas kontrak karya otomatis berubah menjadi Cadangan Negara. Status ini tidak dapat dicabut, sehingga wilayah tersebut tetap berada dalam penguasaan negara dan sewaktu-waktu dapat dibuka kembali untuk investasi baru. Situasi ini serupa dengan kasus Blok Wabu di Intan Jaya, di mana kedudukan hukum wilayah membuat masyarakat adat tidak memiliki akses penuh terhadap keputusan.
Dalam pertemuan itu John NR Gobay mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Papua Tengah dapat mendorong revisi Undang-Undang Minerba agar wilayah adat tertentu dapat dikeluarkan dari status Cadangan Negara demi melindungi kepentingan masyarakat adat.
Selain isu perusahaan, pertemuan tersebut juga membahas aktivitas tambang ilegal di Bayabiru dan Degeuwo. Kegiatan tambang yang dilakukan masyarakat di dua wilayah tersebut tahun 2017 telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Pemerintah telah mengusulkan penambahan WPR sehingga masyarakat dapat mengelola tambang secara legal, teratur, dan dilindungi oleh hukum. Langkah ini dianggap sebagai solusi kompromi agar aktivitas ekonomi masyarakat dapat terus berjalan tanpa melanggar aturan sekaligus mengurangi potensi konflik dan kerusakan lingkungan.
Dalam bagian akhir pertemuan, pemerintah meminta masyarakat, mahasiswa, dan media untuk mengakses informasi resmi pertambangan melalui portal MOMI Minerba, sebuah sistem data nasional yang memuat peta wilayah tambang, izin perusahaan, dan batas-batas eksplorasi. Akses data ini penting agar masyarakat dapat memantau aktivitas perusahaan dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap wilayah adat.
Sebagai penutup, mahasiswa Paniai menegaskan komitmen untuk mengawal seluruh proses kebijakan minerba di Papua Tengah. Mahasiswa menilai bahwa seluruh keputusan pertambangan harus menempatkan hak ulayat masyarakat adat, keselamatan lingkungan, dan transparansi sebagai prioritas utama. Mahasiswa juga mengajak seluruh media untuk terus mengawasi perkembangan kebijakan dan mencegah potensi penyalahgunaan izin di wilayah adat. **




































