Selesaikan Konflik di Kwamki Narama, Wakil Ketua I LEMASKO Sarankan Tegakkan Hukum Positif
Timika,papuaglobalnews.com – Menyikapi penyelesaian konflik di Kwamki Narama, Distrik Kwamki Narama Kabupaten Mimika yang hingga kini belum menemukan titik akhir, Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO), Marianus Maknaepeku, menyarankan kepada semua pihak, terutama Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Puncak dan Mimika, serta Kapolda Papua Tengah, agar seluruh persoalan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH) untuk diproses sesuai hukum positif yang berlaku terhadap para pelaku.
Menurutnya, langkah tegas perlu diambil sebagai bentuk efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat, terutama para pelaku dan keluarganya, bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.
Saran tersebut disampaikan Marianus setelah mendengar informasi bahwa Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa, Kapolda Papua Tengah Brigjen Yeremias Rontini, anggota DPR Papua Tengah, kini bersama Bupati Mimika Johannes Rettob berada di Timika untuk membahas penyelesaian konflik tersebut.
Hal itu disampaikannya melalui sambungan telepon seluler pada Minggu 7 Juni 2026.
Selain itu, Marianus mengingatkan pemerintah agar dalam proses perdamaian tidak menerapkan penyelesaian di luar hukum positif melalui sistem “bayar kepala”.
Menurutnya, apabila tradisi tersebut terus dipertahankan, akan berdampak buruk bagi generasi mendatang dan menjadi kebiasaan yang membebani pemerintah, padahal persoalan tersebut merupakan masalah pribadi yang seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Sebagai tokoh lembaga adat Kamoro, saya berharap pemerintah berpikir jernih dan berhati-hati dalam memediasi untuk mengambil keputusan. Terapkan proses hukum positif bagi pelaku maupun provokatornya, bukan mengikuti tuntutan pihak-pihak yang mengharuskan pembayaran denda,” kata Marianus.
Marianus menegaskan sebagai warga negara Indonesia, hukum positif harus menjadi panglima dalam penegakan aturan.
















