Suara dari “Amungme dan Kamoro”

Jika ada satu kelompok warga yang paling berhak menagih janji “manfaat merata” dari sebuah LKPJ, itu adalah orang Asli Papua (OAP) suku Amungme dan Kamoro – dua suku yang tanah adatnya menjadi Lokasi tambang yang selama ini menopang lebih dari 80% ekonomi Mimika. Dalam pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRK Mimika atas LKPJ 2025, sorotan terhadap kelompok ini justru datang paling tajam, dan langsung menunjuk pada kesenjangan antara klaim keberhasilan administratif dengan kenyataan di kampung.

Distrik Alama, misalnya, disebut secara eksplisit sebagai “zona merah” karena pelayanan pendidikan dan kesehatannya minim, sampai-sampai menimbulkan trauma di kalangan warganya – sebuah istilah yang jarang muncul dalam laporan resmi pemerintah, tapi keluar justru dari forum politik yang semestinya membela kinerja eksekutif. Fraksi ini bahkan mengusulkan pencabutan status dan penggantian kepala distrik di wilayah tersebut, sebuah rekomendasi yang jauh lebih konkret dan berani dibanding catatan evaluasi administratif.

Di sektor kesehatan,  kritik yang dilontarkan menohok langsung ke jantung pelayanan: RSUD Mimika dinilai masih dominan mengurus persoalan administratif ketimbang kemanusiaan, sementara Puskesmas di wilayah pedalaman kekuarangan alat medis dan menghadapi kendala transportasi bagi tenaga kesehatan yang harus menjangkau kampung-kampung terpencil. Ini konsisten dengan pola yang sudah dibahas sebelumnya soal klaim “kepuasan layanan kesehatan tinggi dalam LKPJ – klaim itum ungkin benar untuk fasilitas di pusat kota Timika, tapi rupanya tidak mencerminkan kondisi di pedalaman tempat mayoritas warga OAP tinggal.

Di sektor pendidikan, sorotan serupa muncul: kekurangan guru di wilayah pesisir dan pegunungan, serta desakan agar beasiswa Otonomi Khusus benar-benar diprioritaskan bagi OAP Amungme dan Kamoro, bukan sebatas program yang ada di atas kertas. Fraksi ini juga mendesak agar penyerapan tenaga kerja OAP diprioritaskan di PT Freeport Indonesia dan para kontraktornya, dengan permintaan agar pemerintah daerah membatasi perekrutan pekerja dari luar Mimika – sebuah tuntutan  yang menyentuh langsung pertanyaan: ketika tambang ini untung, siapa sebenarnya yang menikmati?

Rangkaian sorotan ini penting justru karena datang dari dalam sistem politik resmi, bukan dari luar. Ia menunjukkan bahwa jarak antara laporan administratif dan kenyataan lapangan bukan sebatas persepsi warga awam yang kurang informasi, melainkan sesuatu yang bahkan diakui secara terbuka oleh wakil rakyat yang duduk di forum yang sama dengn yang menyusun laporan itu.

Pola serupa terlihat di sektor kesehatan, khususnya penanganan stunting. Data pengukuran EPPBGM tahun 2023 mencatat prevalensi stunting Mimika sekitar 10 persen, dan Pemkab Mimika telah menerbitkan Perturan Bupati Nomor 53 Tahun 2023  tentang Percepatan Penurunan Stunting serta Program Bapak dan Bunda  Asuh Anak Stunting. Pada 2024, komitmen ini bahkan diganjar insentif fiskal Rp 2 miliar dari provinsi. Memasuki 2026, tim penanganan stunting Mimika mengklaim mempertahankan kelengkapan pelaporan data hingga 100 persen lewat sistem digital Web bangda. Tapi kelengkapan administratif pelaporan – yakni seberapa rajin data diinput – adalah ukuran yag berbeda dari penurunan prevalensi riil di lapangan. LKPJ 2025  sendiri, menurut pemberitaan seputar paripurna, mengklaim capaian Standar Pelayanan Minimal pendidikan yang melampaui target dan kepuasan layanan kesehatan yang tinggi, namun klaim semacam ini bersumber dari laporan pemerintah sendiri kepada dirinya sendiri, dan idealnua diuji dengn survei independen atau hasil Survei Status Gizi Indobesia berikutnya, bukan cukup diterima sebagai fakta karena disampaikan di forum resmi.

Ketika Pemerintah Diberi Giliran Bicara

Adil rasanya menempatkan jawaban pemerintah di sisi yang sama dengan sorotan fraksi, karena forum jawaban atas pandangan umum DPRK – yang berlangsung sehari setalah PDI Perjuangan menyampaikan kritiknya – juga bagian dari cara rakyat “mendengar” pemerintahnya, meski lewat perantara DPRK. Bupati J R memperbarui sejumlah angka yang relevan  dengan sorotan  di atas: prevalensi stunting Mimika diklaim telah turun menjadi 9,87 persen – sedikit membaik dari angka 10 persen pada pengukuran 2023 – dan angka harapan hidup naik menjadi 73,45 tahun. Ia juga meluruskan kesalahpahaman yang sempat dipertanyakan DPRK soal target dua juta layanan malaria, menegaskan bahwa angka itu adalah jumlah layanan pemeriksanaan, surveilans, dan pengawasan, bukan jumlah  penderita malaria di Mimika – klasifikasi yang penting, sebab tanpa itu publik bisa salah membaca statistik kesehatan yang justru dimaksudkan untuk pencegahan sebagai indikator wabah.

Untuk pendidikan, Bupati mengakui secara terbuka kendala yang selama ini disorot: keterlambatan pengadaan barang dan jasa, kondisi geografis, cuaca ekstrem, dan sulitnya akses ke wilayah pedalaman – faktor yang sama dengan  yang dikeluhkan Fraksi PDI Perjuangan soal kekurangan guru di pesisir dan pegunungan. Pemerintah berjanji  memprioritaskan pemerataan akses, peningkatan kualitas tenaga pendidik, dan pembangunan sarana sekolah  di daerah terpencil, Di sisi infrastruktur, sejumlah rencana konkret disebutkan: melanjutkan pembangunan Jalan Petrose-Hasanuddin, memperluas Sistem Penyediaan Air Minum hingga wilayah pesisir dan pegunungan, membangun fasilitas Reserve Osmosis di Ipaya, dan menambah pos keamanan di Mapurujaya dan Karang Senang.

Yang juga patut dicatat, Bupati menjelaskan bahwa konflik sosial di kawasan Kwamki Narama – salah satu titik ketegangan yang selama ini memmbayangi hubunngan OAP dengan pembangunan kota Timika – telah diselesaikan lewat pendekatan dialog bersama TNI, Polri, tokoh adat, dan tokoh agama, hingga kawasan  itu dideklarasikan sebagai Zona Damai Aman Bersatu.

Jawaban-jawaban ini penting untuk dicatat, bukan untuk menetralkan kritik faksi, melainkan karena keduanya  – kritik dan jawaban – adalah dua bagian dari satu mekanisme checks and balances yang sesungguhnya sehat, sebagaimana ditegaskan Bupati sendiri dalam forum itu: pemerintah wajib menjelaskan dasar setiap kebijakan sebagai bentuk transparansi kepada publik, bukan sekadar formalitas antara eksekutif dan legislatif. Tapi rakyat di Distrik Alama atau di sekitar Jalan Cennderawasih tidak duduk di ruang siding itu. Janji perbaikan yang disampaikan malam itu baru akan benar-benar berarti bagi mereka ketika SPAM di pegunungan benar-benar mengalir, ketika guru benar-benar sampai ke pesisir, dan ketika angka 9,87 persen itu terkonfirmasi oleh survei independen berikutnya – bukan semata-mata tercatat sebagai jawaban yang terdengar meyakinkan di forum paripurna.

Ruang yang Sudah Ada, Belum Sepenuhnya Terisi

Yang menarik, perangkat bagi warga untuk ikut menilai sebenarnya sudah tersedia, hanya belum banyak dimanfaatkan. Portal SIPD milik Kemendagri secara prinsip terbuka untuk publik, memuat data perencanaan dan realisasi anggaran daerah. Hak mengajukan permintaan informasi lewat PPID Pemkab Mimika, berdasarkan UU KIP, bisa dipakai warga atau organisasi masyarakat sipil untuk meminta rincian proyek yang mangkrak atau rincian komponen SiLPA yang masih  menjadi tanda tanya di DPRK. Forum Musrenbang dan rapat dengar pendapat umum DPRK  adalah saluran resmi lain  yang jarang dipenuh warga biasa, kalah ramai dibanding forum-forum seremonial pemerintah.

Panitia khusus yang baru dibentuk DPRK untuk mendalami proyek yang belum tuntas semestinya menjadi momentum: bukan hanya forum tertutup antara eksekutif dan legislatif, tapi uang yang secara aktif mengundang warga terdampak langsung – pedagang di sekitar jalan rusak, orang tua balita stunting, guru di sekolah dengan fasilitas minim – untuk memberi keterangan, sebagaimana dijamin PP 45/2017 lewat mekanisme dengar pendapat umum.

Dua Bahasa yang Perlu Saling Menerjemahkan

LKPJ Bupati adalah dokumen yang ditulis dalam bahasa administrasi – persentase serapan, opini audit, rasio SiLPA, rakyat membacanya dalam bahasa yang jauh lebih konkret – jalan yang mulus atau tidak. Selama dua bahasa ini tidak diterjemahkan satu sama lain secara aktif – bukan hanya lewat forum paripurna tahunan yang berjarak  dari kampung, tapi lewat kanal partisipasi yang sudah dijamin undang-undang  namun jarang benar-benar dibuka lebar – LKPJ akan terus  menjadi ritual administratif yang sah secara hukum, tapi belum tentu terasa adil bagi mereka yang setiap hari harus melewati jalan yang sama, berlubang yang sama, menunggu jawaban yang sama.(*)