Bagaimana Rakyat Membaca LKPJ Bupati: Dari Gedung Berpendingin ke Jalan Berlubang
oleh : Laurens Minipko
FRAKSI-Fraksi DPRK sudah bicara soal SiLPA dan serapan anggaran. Tapi ada penilai lain atas LKPJ Bupati Mimika 2025 yang jarang diberi mikrofon: rakyat yang setiap hari melewati jalan yang mereka bayar lewat pajak, tapi tak kunjung mulus.
Di Gedung DPRK Mimika, forum paripurna berjalan dengan tata krama yang rapi: sambutan, pembacaan laporan, interupsi fraksi, jawaban bupati, dan seterusnya. Di luar gedung itu, penilaian atas kinerja setahun pemerintahan berjalan dengan cara yang jauh lebih sederhana dan tanpa protokol – warga menilai dari jalan yang mereka lewati setiap hari, antrean di puskesmas, dan apakah anak tetangga masih tercatat stunting tahun ini seperti tahun lalu. Dua cara membaca LKPJ ini sama sahnya, tapi jarang benar-benar bertemu di satu meja.
Rakyat Bukan Penonton: Dasar Hukumnya
Anggapan bahwa evaluasi kinerja pemerintah daerah adalah urusan ekslusif DPRK dan BPK sebenarnya keliru secara hukum. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 354 ayat (3) huruf a, menyatakan tegas bahwa partisipasi masyarakat mencakup penyusunan peraturan daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani masyarakat – dan APBD adalah kebijakan yang paling membebani sekaligus paling menentukan nasib publik. Amanat ini diturunkan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan maupun tertulis, melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, hingga diskusi dan lokakarya.
Dua payung hukum lain memperkuat hak ini. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara eksplisit memberi masyarakat peran mengawasi dan mengawal kualitas layanan yang mereka terima. Sementara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak wrga mengakses dokumen anggaran dan realisasi belanja daerah, termasuk LKPJ itu sendiri, lewat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen di setiap instansi pemerintah.
Persoalannya, hak-hak ini sering berhenti di atas kertas peraturan. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kampung dan distrik memang menjadi pintu masuk resmi aspirasi warga sebelum APBD disusun, tapi jarak antara usulan di forum kampung dengan apa yang akhhirnya benar-benar dianggarkan dan terealisasi kerap jauh – dan warga tak selalu punya alat untuk menelusuri di mana usulan mereka menghilang dalam rantai birokrasi itu.
Membedah Mesin di Balik Angka: Bagaimana Anggaran Benar-Benar Bergerak
Untuk memahami kenapa realisasi belanja Mimika 2025 hanya 82,14 persen sementara jalan tetap berlubang, ada baiknya membedah mekanisme yang menghubungkan rencana di atas kertas dengan proyek fisik di lapangan.
Perencanaan. Setiap siklus anggaran dimulai dari Musrenbang berjenjang – kampung, distrik, kabupaten – yang hasilnya dituangkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Sejak 2019, seluruh proses ini wajib diinput melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), platform milik Kementerian Dalam Negeri yang diatur lewat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 dan merupakan amanat Pasal 391 UU 23/2014. Modul e-planning di SIPD inilah yang, secara teori, membuat usulan warga dari kampung bisa dilacak sampai ke dokumen resmi kabupaten.
Penganggaran. Rencana yang sudah disepakati diterjemahkan menjadi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon anggaran Sementara (KUA-PPAS), lalu dirinci per OPD menjadi Rencana Kerja Anggaran (RKA-SKPD) – semuanya lewat modul e-budgeting di SIPD yang sama, sehingga perencanaan dan penganggaran seharusnya terintegrasi dalam satu sistem, bukan dua dunia yang terpisah.
Pelaksanaan. Setelah APBD disahkan, setiap OPD mengeksekusi lewat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Di titik inilah proyek fisik: jalan, gedung sekolah, puskesmas mulai melalui proses pengadaan barang dan jasa lewat LPSE (Layanan Pengadaan Secra Elektronik) atau e-katalog. Justru di tahap inilah kemacetan paling sering terjadi: lelang yang molor, penyesuaian harga akibat inflasi bahan bangunan, atau proses administratif eselon yang belum tuntas – persis alasan yang dikemukakan Pemkab Mimika untuk menjelaskan lambatnya serapan 2025.
Penatausahaan dan pelaporan. Setiap realisasi belanja dicatat lewat modul keuangan SIPD, menjadi dasar penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daeraha (LKPD) yang nantinya diaudit BPK untuk opini WTP atau sebaliknya.
Monitoring dan evaluasi. Di sinilah sistem formal Indonesia sesungguhnya cukup lengkap: ada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang dievaluasi Kementerian PAN-RB setiap tahun, ada e-monev yang dikelola Bappeda untuk memantau progres fisik proyek, dan ada Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang dievaluasi pemerintah pusat lewat mekanisme EPPD. Masalahnya, hasil evaluasi ini jarang dipublikasikan dengn bahasa yang bisa dipahami warga kampung – semuanya berhenti sebagai dokumen antar pemerintah.
Pertanggungjawaban. LKPJ yang dibacakan di paripurna adalah titik akhir dari seluruh rantai ini – tapi karena setiap tahap sebelumnya melibatkan begitu banyak sistem dan istilah teknis, warga awam nyaris mustahil menelusuri sendiri mana persis proyek yang mereka tunggu tersendat.
Ketika Angka Administratif Bertemu Kenyataan Lapangan
Di sinilah jarak antara laporan dan pengalaman rakyat menjadi paling sering terasa. Pada Juli 2025, sebuah opini publik yang beredar luas di Mimika menyoroti kondisi Jalan Cendrawasih yang berlubang parah, sementara kabupaten ini mengelola anggaran lebih dari Rp6 triliun pada tahun yang sama – salah satu yang terbesar di seluruh Papua Tengah (Galeripapua.com, 2 Juli 2025). Argumen dalam opini tersebut sederhana namun tajam: dengan kapasitas fiskal sebesar itu, publik sulit menerima penjelasan bahwa kerusakan jalan utama semata soal cuaca atau beban kendaran, dan lebih tepat dibaca sebagai persoalan tata kelola – dari perencanaan proyek hingga pengawasan kontraktor.
Setahun kemudian, pada pertengahan 2026, Dinas PUPR Mimika akhirnya mengumumkan rencana rekonstruksi menyeluruh sejumlah ruas jalan yang rusak, dengan target pekerjaan fisik baru dimulai Agustus 2026 (Antarpapua.com, 15 Juni 2026). Artinya, keluhan yang muncul sejak pertengahan 2025 baru mendapat respons konkret di lapangan lebih dari setahun kemudian – rentang waktu yang, bagi warga yang setiap hari melintasi jalan itu, terasa jauh lebih panjang daripada yang tercatat rapi dalam siklus anggaran tahunan.
Suara dari “Amungme dan Kamoro”
Jika ada satu kelompok warga yang paling berhak menagih janji “manfaat merata” dari sebuah LKPJ, itu adalah orang Asli Papua (OAP) suku Amungme dan Kamoro – dua suku yang tanah adatnya menjadi Lokasi tambang yang selama ini menopang lebih dari 80% ekonomi Mimika. Dalam pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRK Mimika atas LKPJ 2025, sorotan terhadap kelompok ini justru datang paling tajam, dan langsung menunjuk pada kesenjangan antara klaim keberhasilan administratif dengan kenyataan di kampung.
Distrik Alama, misalnya, disebut secara eksplisit sebagai “zona merah” karena pelayanan pendidikan dan kesehatannya minim, sampai-sampai menimbulkan trauma di kalangan warganya – sebuah istilah yang jarang muncul dalam laporan resmi pemerintah, tapi keluar justru dari forum politik yang semestinya membela kinerja eksekutif. Fraksi ini bahkan mengusulkan pencabutan status dan penggantian kepala distrik di wilayah tersebut, sebuah rekomendasi yang jauh lebih konkret dan berani dibanding catatan evaluasi administratif.
Di sektor kesehatan, kritik yang dilontarkan menohok langsung ke jantung pelayanan: RSUD Mimika dinilai masih dominan mengurus persoalan administratif ketimbang kemanusiaan, sementara Puskesmas di wilayah pedalaman kekuarangan alat medis dan menghadapi kendala transportasi bagi tenaga kesehatan yang harus menjangkau kampung-kampung terpencil. Ini konsisten dengan pola yang sudah dibahas sebelumnya soal klaim “kepuasan layanan kesehatan tinggi dalam LKPJ – klaim itum ungkin benar untuk fasilitas di pusat kota Timika, tapi rupanya tidak mencerminkan kondisi di pedalaman tempat mayoritas warga OAP tinggal.
Di sektor pendidikan, sorotan serupa muncul: kekurangan guru di wilayah pesisir dan pegunungan, serta desakan agar beasiswa Otonomi Khusus benar-benar diprioritaskan bagi OAP Amungme dan Kamoro, bukan sebatas program yang ada di atas kertas. Fraksi ini juga mendesak agar penyerapan tenaga kerja OAP diprioritaskan di PT Freeport Indonesia dan para kontraktornya, dengan permintaan agar pemerintah daerah membatasi perekrutan pekerja dari luar Mimika – sebuah tuntutan yang menyentuh langsung pertanyaan: ketika tambang ini untung, siapa sebenarnya yang menikmati?
Rangkaian sorotan ini penting justru karena datang dari dalam sistem politik resmi, bukan dari luar. Ia menunjukkan bahwa jarak antara laporan administratif dan kenyataan lapangan bukan sebatas persepsi warga awam yang kurang informasi, melainkan sesuatu yang bahkan diakui secara terbuka oleh wakil rakyat yang duduk di forum yang sama dengn yang menyusun laporan itu.
Pola serupa terlihat di sektor kesehatan, khususnya penanganan stunting. Data pengukuran EPPBGM tahun 2023 mencatat prevalensi stunting Mimika sekitar 10 persen, dan Pemkab Mimika telah menerbitkan Perturan Bupati Nomor 53 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting serta Program Bapak dan Bunda Asuh Anak Stunting. Pada 2024, komitmen ini bahkan diganjar insentif fiskal Rp 2 miliar dari provinsi. Memasuki 2026, tim penanganan stunting Mimika mengklaim mempertahankan kelengkapan pelaporan data hingga 100 persen lewat sistem digital Web bangda. Tapi kelengkapan administratif pelaporan – yakni seberapa rajin data diinput – adalah ukuran yag berbeda dari penurunan prevalensi riil di lapangan. LKPJ 2025 sendiri, menurut pemberitaan seputar paripurna, mengklaim capaian Standar Pelayanan Minimal pendidikan yang melampaui target dan kepuasan layanan kesehatan yang tinggi, namun klaim semacam ini bersumber dari laporan pemerintah sendiri kepada dirinya sendiri, dan idealnua diuji dengn survei independen atau hasil Survei Status Gizi Indobesia berikutnya, bukan cukup diterima sebagai fakta karena disampaikan di forum resmi.
Ketika Pemerintah Diberi Giliran Bicara
Adil rasanya menempatkan jawaban pemerintah di sisi yang sama dengan sorotan fraksi, karena forum jawaban atas pandangan umum DPRK – yang berlangsung sehari setalah PDI Perjuangan menyampaikan kritiknya – juga bagian dari cara rakyat “mendengar” pemerintahnya, meski lewat perantara DPRK. Bupati J R memperbarui sejumlah angka yang relevan dengan sorotan di atas: prevalensi stunting Mimika diklaim telah turun menjadi 9,87 persen – sedikit membaik dari angka 10 persen pada pengukuran 2023 – dan angka harapan hidup naik menjadi 73,45 tahun. Ia juga meluruskan kesalahpahaman yang sempat dipertanyakan DPRK soal target dua juta layanan malaria, menegaskan bahwa angka itu adalah jumlah layanan pemeriksanaan, surveilans, dan pengawasan, bukan jumlah penderita malaria di Mimika – klasifikasi yang penting, sebab tanpa itu publik bisa salah membaca statistik kesehatan yang justru dimaksudkan untuk pencegahan sebagai indikator wabah.
Untuk pendidikan, Bupati mengakui secara terbuka kendala yang selama ini disorot: keterlambatan pengadaan barang dan jasa, kondisi geografis, cuaca ekstrem, dan sulitnya akses ke wilayah pedalaman – faktor yang sama dengan yang dikeluhkan Fraksi PDI Perjuangan soal kekurangan guru di pesisir dan pegunungan. Pemerintah berjanji memprioritaskan pemerataan akses, peningkatan kualitas tenaga pendidik, dan pembangunan sarana sekolah di daerah terpencil, Di sisi infrastruktur, sejumlah rencana konkret disebutkan: melanjutkan pembangunan Jalan Petrose-Hasanuddin, memperluas Sistem Penyediaan Air Minum hingga wilayah pesisir dan pegunungan, membangun fasilitas Reserve Osmosis di Ipaya, dan menambah pos keamanan di Mapurujaya dan Karang Senang.
Yang juga patut dicatat, Bupati menjelaskan bahwa konflik sosial di kawasan Kwamki Narama – salah satu titik ketegangan yang selama ini memmbayangi hubunngan OAP dengan pembangunan kota Timika – telah diselesaikan lewat pendekatan dialog bersama TNI, Polri, tokoh adat, dan tokoh agama, hingga kawasan itu dideklarasikan sebagai Zona Damai Aman Bersatu.
Jawaban-jawaban ini penting untuk dicatat, bukan untuk menetralkan kritik faksi, melainkan karena keduanya – kritik dan jawaban – adalah dua bagian dari satu mekanisme checks and balances yang sesungguhnya sehat, sebagaimana ditegaskan Bupati sendiri dalam forum itu: pemerintah wajib menjelaskan dasar setiap kebijakan sebagai bentuk transparansi kepada publik, bukan sekadar formalitas antara eksekutif dan legislatif. Tapi rakyat di Distrik Alama atau di sekitar Jalan Cennderawasih tidak duduk di ruang siding itu. Janji perbaikan yang disampaikan malam itu baru akan benar-benar berarti bagi mereka ketika SPAM di pegunungan benar-benar mengalir, ketika guru benar-benar sampai ke pesisir, dan ketika angka 9,87 persen itu terkonfirmasi oleh survei independen berikutnya – bukan semata-mata tercatat sebagai jawaban yang terdengar meyakinkan di forum paripurna.
Ruang yang Sudah Ada, Belum Sepenuhnya Terisi
Yang menarik, perangkat bagi warga untuk ikut menilai sebenarnya sudah tersedia, hanya belum banyak dimanfaatkan. Portal SIPD milik Kemendagri secara prinsip terbuka untuk publik, memuat data perencanaan dan realisasi anggaran daerah. Hak mengajukan permintaan informasi lewat PPID Pemkab Mimika, berdasarkan UU KIP, bisa dipakai warga atau organisasi masyarakat sipil untuk meminta rincian proyek yang mangkrak atau rincian komponen SiLPA yang masih menjadi tanda tanya di DPRK. Forum Musrenbang dan rapat dengar pendapat umum DPRK adalah saluran resmi lain yang jarang dipenuh warga biasa, kalah ramai dibanding forum-forum seremonial pemerintah.
Panitia khusus yang baru dibentuk DPRK untuk mendalami proyek yang belum tuntas semestinya menjadi momentum: bukan hanya forum tertutup antara eksekutif dan legislatif, tapi uang yang secara aktif mengundang warga terdampak langsung – pedagang di sekitar jalan rusak, orang tua balita stunting, guru di sekolah dengan fasilitas minim – untuk memberi keterangan, sebagaimana dijamin PP 45/2017 lewat mekanisme dengar pendapat umum.
Dua Bahasa yang Perlu Saling Menerjemahkan
LKPJ Bupati adalah dokumen yang ditulis dalam bahasa administrasi – persentase serapan, opini audit, rasio SiLPA, rakyat membacanya dalam bahasa yang jauh lebih konkret – jalan yang mulus atau tidak. Selama dua bahasa ini tidak diterjemahkan satu sama lain secara aktif – bukan hanya lewat forum paripurna tahunan yang berjarak dari kampung, tapi lewat kanal partisipasi yang sudah dijamin undang-undang namun jarang benar-benar dibuka lebar – LKPJ akan terus menjadi ritual administratif yang sah secara hukum, tapi belum tentu terasa adil bagi mereka yang setiap hari harus melewati jalan yang sama, berlubang yang sama, menunggu jawaban yang sama.(*)



