Antrean Panjang Kendaraan Terjadi di Semua SPBU di Timika, LEMASKO Desak Disperindag Bentuk Tim Pengawasan
Timika,papuaglobalnews.com – Antrean panjang kendaraan roda dua maupun roda empat untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite masih terjadi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Mimika.
Para pemilik kendaraan terpaksa mengantre sejak pagi hingga siang hari untuk mendapatkan BBM. Bahkan, sebagian di antaranya memilih membeli BBM eceran di pinggir jalan dengan harga lebih mahal karena tidak sanggup menunggu antrean yang panjang.
Menyikapi kondisi tersebut, Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO), Marianus Maknaepeku, mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis segera membentuk tim pengawasan yang melibatkan seluruh unsur terkait.
Menurut Marianus, tim tersebut perlu dibentuk untuk menelusuri penyebab terjadinya antrean panjang BBM yang belakangan ini terus terjadi di hampir seluruh SPBU di Timika.
Ia menduga belum terurainya persoalan antrean tersebut membuka kemungkinan adanya praktik penimbunan BBM subsidi oleh oknum tertentu.
Marianus mengaku telah memantau langsung sejumlah SPBU, di antaranya SPBU Jalan Yos Sudarso, SPBU Nawaripi, SPBU Kilometer 7, SPBU Hasanuddin, dan SPBU SP2. Menurutnya, di seluruh lokasi tersebut antrean kendaraan selalu terjadi setiap hari.
Bahkan, ia mengaku pernah terpaksa membeli BBM eceran di pinggir jalan karena terlalu lama menunggu antrean di SPBU.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















