Ia juga menyinggung berbagai proyek berskala besar di Tanah Papua, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, Papua Selatan, serta aktivitas pertambangan yang menurutnya telah menyebabkan hutan dan tanah dikeruk oleh investor lokal maupun asing tanpa persetujuan masyarakat adat.

Mama Papua tersebut mengaku merasa sedih dan terharu setelah menyaksikan film “PESTA BABI (Kolonialisme di Zaman Kita)”. Film itu mengingatkannya pada isu dugaan beroperasinya penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Weyland yang dinilai berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat adat.

Menurutnya, apabila perusahaan penambangan emas ilegal beroperasi di wilayah tersebut, ruang gerak masyarakat adat akan semakin menyempit. Aktivitas pertambangan juga dikhawatirkan akan menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan hidup, kehidupan sosial, budaya, serta perekonomian masyarakat yang bergantung pada hutan, tanah, dan sumber daya alam.

Oleh karena itu, masyarakat Adat Tota Mapiha secara tegas menyatakan penolakan terhadap segala bentuk aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah adat mereka.

Dalam musyawarah yang sama, masyarakat juga menyampaikan penolakan terhadap rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Tota Mapiha, Kabupaten Dogiyai, karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat adat dan lingkungan hidup.

Masyarakat berharap setiap kebijakan pembangunan maupun investasi di Tanah Papua menghormati hak-hak masyarakat adat, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta dilaksanakan melalui persetujuan masyarakat adat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.