Oleh :  Eko-vinsent Aktivis Lingkungan Papua

MASYARAKAT Adat Tota Mapiha Kabupaten Dogiyai Papua Tengah menghadiri agenda Adage (Pagar Kehidupan) yang diselenggarakan oleh Panitia Musyawarah Besar (Mubes) Tota Mapiha pada Jumat, 17 Juli 2026. Mubes adage menjadi ruang bagi masyarakat adat untuk menyampaikan aspirasi terkait perlindungan wilayah adat, lingkungan hidup, serta masa depan generasi Mapiha.

Aktivis Lingkungan Papua, Eko-vinsent, mengapresiasi dan mendukung masyarakat adat Mapiha.

Eko-vinsent perspektif analisis kedepan menyoroti potensi dampak buruk yang akan dihadapi masyarakat adat Mapiha apabila perusahaan tambang emas ilegal maupun proyek-proyek ekstraktif masuk ke wilayah adat mereka.

Proyek yang lebih mengutamakan kepentingan segelintir elite maupun investor yang berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam berpotensi menimbulkan krisis ekologis yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat adat Mapiha.

Dari perspektif hukum ekologis, Eko-vinsent menilai bahwa eksploitasi sumber daya alam yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat akan memicu krisis ekosistem, perubahan iklim, kerusakan lingkungan hidup, serta hilangnya kawasan-kawasan yang memiliki nilai sakral dan budaya. Kondisi tersebut pada akhirnya akan memperburuk kualitas hidup masyarakat Mapiha. Karena itu, ia menegaskan pentingnya aktivis Lingkungan Papua mendukung pada perlindungan hak-hak masyarakat adat, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan hidup dalam setiap kebijakan sesuai hak masyarakat adat Mapiha.

Dalam musyawarah tersebut, seorang mama Papua asal Mapiha menyuarakan penolakannya terhadap dugaan masuknya perusahaan penambangan emas ilegal ke wilayah adat mereka.

Ia juga menyinggung berbagai proyek berskala besar di Tanah Papua, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, Papua Selatan, serta aktivitas pertambangan yang menurutnya telah menyebabkan hutan dan tanah dikeruk oleh investor lokal maupun asing tanpa persetujuan masyarakat adat.

Mama Papua tersebut mengaku merasa sedih dan terharu setelah menyaksikan film “PESTA BABI (Kolonialisme di Zaman Kita)”. Film itu mengingatkannya pada isu dugaan beroperasinya penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Weyland yang dinilai berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat adat.

Menurutnya, apabila perusahaan penambangan emas ilegal beroperasi di wilayah tersebut, ruang gerak masyarakat adat akan semakin menyempit. Aktivitas pertambangan juga dikhawatirkan akan menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan hidup, kehidupan sosial, budaya, serta perekonomian masyarakat yang bergantung pada hutan, tanah, dan sumber daya alam.

Oleh karena itu, masyarakat Adat Tota Mapiha secara tegas menyatakan penolakan terhadap segala bentuk aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah adat mereka.

Dalam musyawarah yang sama, masyarakat juga menyampaikan penolakan terhadap rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Tota Mapiha, Kabupaten Dogiyai, karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat adat dan lingkungan hidup.

Masyarakat berharap setiap kebijakan pembangunan maupun investasi di Tanah Papua menghormati hak-hak masyarakat adat, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta dilaksanakan melalui persetujuan masyarakat adat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. **