Catatan dari Atuka: Karepau, Kios Warga dan Janji Ekonomi Kerakyatan
Oleh : Laurens Minipko
DUA bangunan menjadi pusat perhatian dalam perjalanan penulis ke Kampung Atuka pada 3 November 2026. Yang pertama ialah Karepau, rumah adat Kamoro yang memanjang, berdinding bahan alami, bertiang “Mbitoro” di bagian depan, dan berderet pintu atau bukaan. Yang kedua, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), gedung baru bercat merah, putih, kuning, dan biru, dengan papan nama besar di atas pintu-pintu birunya.
Keduanya tidak berada di tempat yang sama. Karepau terletak sekitar dua kilometer dari Kantor Distrik, di sekitar pusat perkampungan warga. KDMP berdiri sekitar 60 meter di sisi kiri Kantor Distrik dan sekitar 80 meter dari dermaga perahu. Warga yang bergerak dari pusat perkampungan menuju kawasan kantor dan koperasi harus melintasi jembatan.
Jarak itu penting. Ia mencegah kita membaca komposisi bangunan secara keliru, seolah-olah Karepau dan koperasi berdiri berdampingan. Namun jarak juga mempertemukan keduanya dalam satu persoalan: bagaimana sebuah kampung menghubungkan ingatan adat dengan janji kesejahteraan ekonomi.
Karepau bukan toko, kantor, atau rumah tinggal sehari-hari. Dalam kajian tentang Karapauw Kame, rumah ini berkaitan dengan upacara inisiasi dan pendidikan pendewasaan anak-anak Kamoro.
Ia ruang sosial dan ritual. Karena itu, pintu Karepau yang tertutup tidak otomatis berarti kegagalan. Rumah adat dapat dibuka mengikuti siklus upacara dan kebutuhan komunitas.
Pintu KDMP berbeda maknanya. Koperasi dibangun untuk bekerja secara berkelanjutan. Ia dirancang sebagai tempat pelayanan ekonomi, bukan bangunan yang menunggu upacara tertentu. Gedungnya tampak baru dan megah, dengan tangga lebar di depan pintu. Papan namanya menyatakan kehadiran negara dan program ekonomi kerakyatan. Tetapi pada hari itu pintu depan tertutup dan tidak tampak kegiatan pelayanan.
Dalam wawancara dengan tiga laki-laki dewasa di Atuka pada 3 November 2026, muncul keterangan yang sama: “Pintu KDMP tertutup begini cukup lama. Sepanjang minggu lalu pintu tidak dibuka, minggu ini juga sama.” Mereka juga menyebut pintu Karepau tidak dibuka. Untuk Karepau, keterangan itu masih bisa dipahami dalam konteks fungsi adatnya. Untuk KDMP, keterangan itu memunculkan pertanyaan yang lebih keras: apakah koperasi ini belum berjalan, atau berjalan dengan cara yang tidak terlihat dari pintu depannya?
Keterangan warga itu belum merupakan hasil audit. Belum ada dokumen keuangan, jadwal pelayanan, daftar anggota, atau penjelasan pengurus yang dapat mengonfirmasinya. Tetapi dalam kerja antropologi fenomenologis, pintu yang tertutup dan kesaksian yang berulang tidak boleh diabaikan. Keduanya adalah gejala sosial yang perlu dijelaskan.
Warga yang diwawancarai mengatakan kebutuhan harian—beras, gula, kopi, dan jajanan—dibeli di kios-kios pedagang dekat perkampungan. Ada dua kios yang relatif besar: satu di samping lapangan sepak bola, satu lagi di tepi pantai.
Fakta ini menarik: saat koperasi formal belum membuka pintu pada hari itu, ekonomi warga tidak berhenti. Ia berpindah dan bertahan melalui kios yang sudah dikenal, dekat dengan rumah, dan mengikuti kebiasaan belanja masyarakat.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



