Catatan dari Atuka: Karepau, Kios Warga dan Janji Ekonomi Kerakyatan
Di sinilah fenomenologi membantu. Ia tidak memulai analisis dari papan nama, anggaran, atau desain program, melainkan dari pengalaman hidup sebagaimana dirasakan warga.
Bagi dokumen pemerintah, KDMP mungkin telah dibangun, diresmikan, dan diproyeksikan sebagai pusat ekonomi. Bagi warga Atuka, pusat ekonomi sehari-hari bisa jadi tetap berada di kios dekat lapangan sepak bola atau di tepi pantai. Yang menentukan bukan apa yang tertulis di papan, melainkan tempat orang benar-benar membeli kebutuhan, berbicara, berutang, membayar, dan membangun kepercayaan.
Dari sudut pandang itu, kita boleh bertanya sudahkah KDMP menjadi bagian dari dunia kehidupan warga. Ia hadir sebagai bangunan, tetapi mungkin belum hadir dalam rutinitas ekonomi. Tangga dan papan namanya ada; relasi pelayanan belum tentu ada. Gedungnya terlihat, tetapi fungsi sosialnya belum dialami.
Fungsionalisme mengajukan pertanyaan lain: fungsi apa yang seharusnya dijalankan sebuah lembaga, dan apakah fungsi itu benar-benar berjalan? Koperasi semestinya mengumpulkan kebutuhan, memperkuat daya tawar, menyediakan barang, membantu permodalan, menampung hasil produksi, dan mengembalikan manfaat kepada anggota. Pemerintah Papua Tengah sendiri menyebut KDMP sebagai sarana penguatan UMKM, produksi, pemasaran, permodalan, dan lapangan kerja.
Jika warga tetap membeli kebutuhan di kios lama, itu tidak berarti kios tersebut gagal. Justru kios-kios itu menjalankan fungsi ekonomi yang dibutuhkan: dekat, tersedia, dan dipercaya. Yang perlu ditanyakan ialah mengapa KDMP tidak mengambil fungsi yang sama atau melengkapinya. Apakah jenis barangnya tidak sesuai? Apakah harga dan ongkos angkutnya tidak kompetitif? Apakah pengurus tidak memiliki modal kerja? Apakah mekanisme keanggotaan dan pembelian tidak dipahami warga? Apakah mungkin pintu koperasi dibuka setiap hari kerja? Atau koperasi memang berhenti setelah masa awal operasional?
Koperasi yang sehat justru dapat bekerja bersama ekosistem ekonomi yang sudah ada. Dua kios itu bisa menjadi mitra distribusi, titik penjualan, atau anggota pemasok. Dengan begitu KDMP tidak datang sebagai pesaing dari luar, melainkan sebagai lembaga bersama yang memperkuat jaringan ekonomi kampung.
Syaratnya ialah keterbukaan. Jika benar modal koperasi hanya dipakai sekitar dua bulan dan tidak dipertanggungjawabkan, pemerintah serta pengurus perlu menjelaskan nilai modal, transaksi, sisa kas, aset, utang, dan rencana pemulihan.
Tuduhan itu belum terbukti, tetapi tidak akan hilang dengan mengecat ulang gedung atau memasang spanduk baru. Kepercayaan hanya dapat dipulihkan melalui laporan yang bisa dibaca dan forum anggota yang sungguh berlangsung.
Budaya Kamoro memberi pelajaran penting bagi tata kelola ekonomi. Karepau mendidik generasi muda memahami kedewasaan, tanggung jawab, dan tempatnya dalam komunitas. Prinsip itu semestinya menjadi roh koperasi: pengurus bukan pemilik tunggal, melainkan pemegang amanah; modal bukan uang bebas pakai, melainkan titipan anggota, masyarakat, dan negara; keputusan usaha bukan urusan segelintir orang, melainkan keputusan yang dampaknya dirasakan rumah-rumah di sekitar pusat kampung.
Jembatan yang menghubungkan pusat perkampungan dengan Kantor Distrik dan KDMP juga mengandung pesan. Kebijakan ekonomi tidak boleh berhenti di kawasan kantor. Ia harus menyeberang sampai ke kios, rumah, perahu, pantai, dan Karepau. Jika tidak, koperasi akan menjadi monumen kecil dari program besar yang tak pernah singgah dalam kehidupan sehari-hari warga Atuka. (*) (Timika, 4-11-2026)
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



