Timika,papuaglobalnews.com – Norman Ditubun, Kepala Kampung Nawaripi, Distrik Wania Kabupaten Mimika Papua Tengah mengapresiasi atas pelaksanaan Bimtek Tata Kelola dan Pengawasan Keuangan Kampung terkait Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Afirmasi Papua bagi 133 kepala kampung yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat (DPMKA) dalam menambah pengetahuan dan wawasan.

Namun dengan suara lantang Norman menyesalkan mengapa kegiatan tersebut bukan diawal tahun tetapi menjelang akhir tahun anggaran 2026. Selain itu masa jabatan para kepala kampung yang ada saat ini hampir berakhir. Atas pernyataan tersebut menuai dukungan dan aplaus dari para kepala kampung yang hadir.

Pernyataan kritis ini dilontarkan Norman dalam forum resmi rapat yang dihadiri 133 kepala kampung di salah satu gedung di Kota Timika pada Selasa 20 Oktober 2026.

Selain itu, Norman menyampaikan setiap tahun pemerintah memberikan dana melalui pos Anggaran Dana Desa (ADD) untuk membiayai Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kampung (Musrenbangkam) untuk membuat dan menyusun setiap usulan masyarakat sesuai kebutuhan untuk diusulkan melalui pemerintah distrik dan kabupaten. Namun setiap usulan yang dimasukan selama ini yang dijawab sangat sedikit sekali.

“Ini maksudnya apa. Ini kesalahan siapa? Kepala Distrik atau Bappeda?” tanya Norman.

Norman sangat menyesal program-program yang diusulkan dari kampung banyak yang tidak disinergikan dengan pemerintah daerah.

“Tentu ada juga program kami yang masuk. Tapi saya mau bicara jujur ada program kami yang masuk tapi ada yang bilang ini hasil kebijakan kepala dinas bukan hasil Musrenbangkam. Maksudnya apa? Jadi kebetulan kepala Bappeda ada tolong sampaikan kepada pimpinan daerah agar program daerah harus selaraskan dengan program perencanaan yang diusulkan kampung supaya sesuai visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati bangun dari  kampung atau desa ke kota,” harap Norman.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.