Masyarakat Mimika Diajak Konsumsi dan Gunakan Produk Lokal
Timika,papuaglobalnews.com – Masyarakat Kabupaten Mimika, termasuk TNI-Polri, BUMN dan BUMD, diajak sekaligus diimbau untuk mengonsumsi dan menggunakan produk lokal yang dihasilkan para petani serta karya pelaku seni masyarakat Timika.
Ajakan ini disampaikan Septinus Timang, S.Sos., M.Si., MH, Kepala Bappeda Mimika, melalui Kabid Pengembangan Ekonomi Bappeda Mimika, Ritha Palindang, M.Si., kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Kamis, 13 Agustus 2026.
Ritha mengungkapkan, memasyarakatkan konsumsi pangan lokal hasil panen petani Orang Asli Papua (OAP), seperti umbi-umbian, buah-buahan dan sayur-sayuran, merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Bupati Mimika Nomor 53 Tahun 2026 tentang “Gerakan Mengkonsumsi dan Menggunakan Produk Lokal di Kabupaten Mimika” yang dikeluarkan pada 26 Juni 2026.
Ritha mengungkapkan, Bupati Mimika mengeluarkan edaran tersebut dengan dasar bahwa masyarakat lokal yang berkebun pada umumnya menanam singkong, keladi dan petatas. Namun, pemasaran hasil perkebunan masyarakat lokal tersebut menghadapi kendala karena keterbatasan akses pasar, sehingga menimbulkan penumpukan di pasar-pasar karena tidak laku terjual.
Dampak dari kondisi tersebut menyebabkan pertumbuhan perekonomian Orang Asli Papua (OAP) tidak dapat berkembang dengan baik atau tertinggal jika dibandingkan dengan daerah lain.
Selain itu, dengan mengonsumsi pangan lokal alami seperti singkong, keladi dan petatas, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan gizi sesuai dengan kesehatan.
Ia menambahkan, melalui kecintaan terhadap pangan lokal, masyarakat ikut ambil bagian dalam meningkatkan perekonomian masyarakat lokal, khususnya Orang Asli Papua, mengurangi konsumsi makanan cepat saji, memperkuat industri lokal, khususnya kelompok UMKM di Kabupaten Mimika.
Lainnya, meningkatkan pendapatan masyarakat, mendorong masyarakat memproduksi lebih banyak hasil pertanian guna memperluas lapangan kerja, mengurangi ketergantungan terhadap produk dari luar daerah serta melestarikan produk lokal sekaligus menjaga identitas budaya.
Melalui edaran Bupati tersebut, diwajibkan menggunakan produk lokal untuk konsumsi harian, kegiatan kantor, penyediaan makanan ringan dan jamuan tamu.
Selain itu, memprioritaskan produk UMKM masyarakat lokal Kabupaten Mimika untuk cenderamata dan hiasan ruangan kantor serta menjadikan produk lokal sebagai pilihan utama dalam konsumsi pribadi di lingkungan kantor.
Ia menambahkan, melalui edaran tersebut menjadi perhatian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) rumpun ekonomi untuk terus meningkatkan pelayanan pelatihan keterampilan terhadap petani agar menjadi pelaku UMKM lebih unggul.
Kepada para petani, ia mendorong agar lebih kreatif memanfaatkan hasil tani singkong, keladi dan petatas untuk diolah menjadi beragam jenis snack dengan kemasan menarik agar dapat dijadikan oleh-oleh yang dipasarkan di toko, kios, rumah makan, bandara maupun di pesawat.
Ia juga menekankan kepada semua OPD agar dalam setiap kegiatan wajib menyajikan pangan lokal sebagai pengganti kue yang selama ini diterapkan.
Hanya melalui cara-cara kreatif seperti ini, ia meyakini, dapat membantu mempromosikan pangan lokal bahwa gizinya tidak kalah bersaing dengan kue dari bahan pangan yang didatangkan dari luar.
Selain itu, melalui pengolahan dalam beragam jenis snack dan sajian kue untuk menemani minuman pagi sebagai pengganti snack roti, dapat membantu menyerap hasil pertanian.
Dari situ, dapat membangkitkan semangat para petani agar semakin lebih giat bertani dan menanam tanaman pangan.
Selain mengonsumsi pangan lokal, ia juga mengharapkan masyarakat semakin mencintai produk lokal berupa kerajinan tangan seperti noken, ukiran dan lain-lain.




