Masyarakat Mimika Diajak Konsumsi dan Gunakan Produk Lokal
Selain itu, memprioritaskan produk UMKM masyarakat lokal Kabupaten Mimika untuk cenderamata dan hiasan ruangan kantor serta menjadikan produk lokal sebagai pilihan utama di lingkungan kantor.
Ia menambahkan, melalui edaran tersebut menjadi perhatian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) rumpun ekonomi untuk terus meningkatkan pelayanan pelatihan dan pendampingan keterampilan terhadap para petani agar menjadi pelaku UMKM yang unggul dan kreatif.
Kepada para petani, ia mendorong agar lebih kreatif memanfaatkan hasil tani singkong, keladi dan petatas untuk diolah menjadi beragam jenis olahan makanan ringan yang bernilai ekonomis dengan kemasan menarik agar dapat dijadikan oleh-oleh yang dipasarkan di toko, kios, rumah makan, bandara maupun di pesawat.
Ia juga menekankan kepada semua OPD agar dalam setiap kegiatan wajib menyajikan pangan lokal sebagai pengganti kue yang selama ini diterapkan.
Hanya melalui cara-cara kreatif seperti ini, ia meyakini, dapat membantu mempromosikan pangan lokal bahwa gizinya tidak kalah bersaing dengan kue dari bahan pangan yang didatangkan dari luar.
Produk-produk lokal karya seni UMKM diharapkan dapat dijadikan souvenir atau hadiah dalam setiap kegiatan penting pemerintah maupun swasta untuk dibagikan kepada peserta atau tamu.
Melalui pemanfaatan produk lokal, dapat meningkatkan pendapatan ekonomi pelaku usaha sekaligus mengurangi penumpukan hasil karya para seniman atau pengrajin.
Ia berharap OPD-OPD Rumpun Ekonomi lebih meningkatkan promosi agar hasil karya pelaku UMKM Mimika, baik dalam bentuk produk pangan maupun produk karya seni dari bahan alami seperti tas noken, ukiran, patung dan lain-lain, semakin dikenal luas.
“Mari kita semakin mencintai produk lokal Mimika. Lewat konsumsi pangan lokal dan menggunakan produk lokal, kita telah membantu ekonomi mama-mama dan pengrajin di daerah ini,” ajaknya. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















