Timika,papuaglobalnews.com – Masyarakat Kabupaten Mimika, termasuk TNI-Polri, BUMN dan BUMD, diajak sekaligus diimbau untuk mengonsumsi dan menggunakan produk lokal dan hasil pertanian yang dihasilkan para petani mama-mama Papua serta karya pelaku seni masyarakat Timika.
Ajakan ini disampaikan Septinus Timang, S.Sos., M.Si., MH, Kepala Bappeda Mimika, melalui Kabid Pengembangan Ekonomi Bappeda Mimika, Ritha Palindang, SE., M.Si. kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Kamis, 13 Agustus 2026.

Ritha mengungkapkan, masyarakat di harapkan mengkonsumsi pangan lokal hasil panen petani Orang Asli Papua (OAP), seperti umbi-umbian, buah-buahan dan sayur-sayuran. Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati Mimika Nomor 53 Tahun 2026 tentang “Gerakan Mengkonsumsi dan Menggunakan Produk Lokal di Kabupaten Mimika” yang dikeluarkan pada 26 Juni 2026.

Ritha mengungkapkan, Bupati Mimika mengeluarkan edaran tersebut dengan dasar bahwa masyarakat lokal yang berkebun pada umumnya menanam singkong, keladi dan petatas. Namun, pemasaran hasil perkebunan masyarakat lokal tersebut menghadapi kendala karena keterbatasan akses pasar, sehingga menimbulkan penumpukan di pasar-pasar karena tidak laku terjual.

Dampak dari kondisi tersebut menyebabkan pendapatan ekonomi para petani mama-mama Papua tidak dapat berkembang dengan baik atau tertinggal jika dibandingkan dengan para pedagang lainnya.

Selain itu, dengan mengonsumsi pangan lokal alami yang dihasilkan dari kebun langsung oleh petani mama-mama Papua berarti ikut mengambil bagian mengurangi ketergantungan terhadap makanan siap saji yang belum tentu terjamin secara higienis dalam memenuhi kebutuhan gizi sesuai dengan kesehatan.

Ia menambahkan, melalui kecintaan terhadap pangan lokal, masyarakat ikut ambil bagian dalam meningkatkan perekonomian masyarakat lokal, khususnya Orang Asli Papua, mengurangi konsumsi makanan cepat saji, memperkuat industri lokal, khususnya kelompok UMKM di Kabupaten Mimika.

Lainnya, meningkatkan pendapatan masyarakat, mendorong masyarakat memproduksi lebih banyak hasil pertanian guna memperluas lapangan kerja, mengurangi ketergantungan terhadap produk dari luar daerah serta melestarikan produk lokal sekaligus menjaga identitas budaya.

Melalui edaran Bupati tersebut, diwajibkan menggunakan produk lokal dalam penyediaan makanan ringan dan jamuan tamu dalam kegiatan kantor serta event besar lainnya dan bisa juga untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.