Oleh: Yofinus Paro, warga SP2 Timika, Papua

 PRESIDEN Prabowo Subianto berencana menggratiskan biaya kuliah di PTN. Wacana 26 September 2026 ini menggetarkan harapan mahasiswa yang biasa bayar kuliah dengan banting tulang, bahkan tak jarang gagal meneruskan kuliah. Apakah realistis di tengah ruang fiskal sempit?

Inti Sari Berita 26 September 2026:

Anggaran yang dibutuhkan Rp93,742 triliun (dibulatkan Rp94 T) untuk 2,8 juta mahasiswa. Menurut pengamat, anggaran sebenarnya cukup asalkan tidak “disunat” untuk pembiayaan program lain seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan biaya kementerian/lembaga yang tak berhubungan dengan pendidikan.

Opsi lain: menggenjot penerimaan lewat pajak, cukai, dan mengurangi kebocoran, dengan menyasar wajib pajak kalangan atas dan perusahaan besar multinasional. Presiden Prabowo menyebut sumbernya dari “Uangnya yang dikorupsi, yang dinyolong, yang dicuri”. Wacana ini sedang dibahas di rapat terbatas pemerintah dan DPR. Mahasiswa yang sudah ngos-ngosan berharap ini bukan angin surga.

Masalah Plat Merah vs Plat Hitam

Indonesia punya 4.298 perguruan tinggi, 3.655 PTS. Jika gratis hanya untuk PTN, maka PTS akan mati pelan-pelan. Calon mahasiswa memilih bukan karena mutu prodi, tapi karena gratis. Ini kesenjangan peminat semu.

Ironinya, tanpa identifikasi yang benar, yang menikmati PTN gratis justru keluarga mampu yang lolos jalur mandiri karena bimbel mahal.

Rumusan: Gratiskan Orangnya, Bukan Gedungnya

Esensi biaya pendidikan gratis harus melekat pada mahasiswa, bukan gedung. Plat merah dan hitam harus tetap beda fungsi, bukan beda harga.

Pilar 1: Pemutakhiran Dana Bos Menjadi BOS-PT

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.