P2TP2A DP3AKB Mimika Terus Tingkatkan Pelayanan, Rencana Bangun Rumah Aman
Timika,papuaglobalnews.com – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Mimika terus meningkatkan pelayanan pendampingan kepada korban kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dalam penanganan pendampingan, P2TP2A berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH), yakni Kepolisian, Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri Mimika, serta lintas sektor lainnya.
Hal ini disampaikan Kepala DP3AKB Mimika, Johana Anatje Belandina Arwam, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 4 Agustus 2026.
Arwam mengungkapkan, dalam mendukung penanganan pendampingan, Unit P2TP2A memiliki dua tenaga psikolog yang selalu siap memberikan layanan healing atau pemulihan kesehatan mental akibat trauma, mendampingi proses visum, serta turut mengambil peran dalam proses mediasi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mimika.
Mantan Kepala Distrik Mimika Baru ini mengatakan, selama ini tugas yang lebih banyak dilakukan adalah pendampingan dan mediasi, sedangkan penegakan hukum terhadap pelaku merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Selain itu, Arwam mengakui hingga saat ini, meskipun jumlah kasus kekerasan cukup banyak, Kabupaten Mimika belum memiliki rumah aman sebagai tempat singgah sementara bagi korban.
Belum adanya rumah aman tersebut telah dilaporkan kepada Bupati Mimika dan mendapat respons positif. Pembangunan Kantor P2TP2A sekaligus rumah aman direncanakan diusulkan melalui APBD Perubahan Tahun 2026. Apabila belum dapat terakomodasi, usulan tersebut akan diajukan kembali pada APBD Tahun 2027.
Ia menjelaskan, usulan pembangunan Kantor P2TP2A sekaligus rumah aman sebenarnya telah diajukan oleh pimpinan sebelumnya, namun belum terealisasi. Meski demikian, pihaknya tetap berupaya agar pembangunan tersebut dapat diakomodasi karena merupakan kebutuhan yang sangat penting.
Arwam menambahkan, ke depan P2TP2A sesuai regulasi baru akan diubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Saat ini pihaknya tengah menyiapkan naskah akademik sebagai dasar penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pembentukan UPTD PPA.
Adapun dasar hukumnya yaitu Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 yang menjadi dasar pembentukan UPTD secara umum di daerah, termasuk UPTD PPA yang bersifat generik; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 yang memberikan pedoman khusus mengenai pembentukan struktur organisasi, tugas, dan fungsi UPTD PPA; serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur penguatan penyelenggaraan layanan terpadu bagi korban kekerasan di daerah.
UPTD PPA memiliki tugas dan kewenangan melaksanakan kegiatan teknis operasional dalam penanganan masalah kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak. Selain itu, UPTD PPA menyelenggarakan layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, serta pendampingan korban.
Arwam mengatakan, selama enam bulan ke depan pihaknya juga akan fokus menghadapi proses penilaian Kabupaten Layak Anak.



