oleh : Laurens Minipko

 FRAKSI-Fraksi DPRK sudah bicara soal SiLPA dan serapan anggaran. Tapi ada penilai lain atas LKPJ Bupati Mimika 2025 yang jarang diberi mikrofon: rakyat yang setiap hari melewati jalan yang mereka bayar lewat pajak, tapi tak kunjung mulus.

Di Gedung DPRK Mimika, forum paripurna berjalan dengan tata krama yang rapi: sambutan, pembacaan laporan, interupsi fraksi, jawaban bupati, dan seterusnya. Di luar gedung itu, penilaian atas kinerja setahun pemerintahan berjalan dengan cara yang jauh lebih sederhana dan tanpa protokol – warga menilai dari jalan yang mereka lewati setiap hari, antrean di puskesmas, dan apakah anak tetangga masih tercatat stunting tahun ini seperti tahun lalu. Dua cara membaca LKPJ ini sama sahnya, tapi jarang benar-benar bertemu di satu meja.

Rakyat Bukan Penonton: Dasar Hukumnya

Anggapan bahwa evaluasi kinerja pemerintah daerah adalah urusan ekslusif DPRK  dan BPK sebenarnya keliru secara hukum. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal  354 ayat (3) huruf a, menyatakan tegas bahwa partisipasi masyarakat mencakup penyusunan  peraturan  daerah  dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani masyarakat – dan APBD adalah  kebijakan yang paling membebani sekaligus paling menentukan nasib publik. Amanat ini diturunkan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat  dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan maupun tertulis, melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, hingga diskusi dan lokakarya.

Dua payung hukum lain memperkuat hak ini. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara eksplisit memberi masyarakat peran mengawasi dan mengawal kualitas  layanan yang mereka terima. Sementara Undang-Undang  Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak wrga mengakses dokumen anggaran dan realisasi belanja daerah, termasuk LKPJ itu sendiri, lewat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen di setiap instansi pemerintah.

Persoalannya, hak-hak ini sering berhenti di atas kertas peraturan. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kampung dan distrik memang menjadi pintu masuk resmi aspirasi warga sebelum APBD disusun, tapi jarak antara usulan di forum kampung dengan apa yang akhhirnya benar-benar dianggarkan dan terealisasi kerap jauh – dan warga  tak selalu punya alat untuk menelusuri di mana usulan mereka menghilang dalam rantai birokrasi itu.

Membedah Mesin di Balik Angka: Bagaimana Anggaran Benar-Benar Bergerak

Untuk memahami kenapa realisasi belanja Mimika 2025 hanya 82,14 persen sementara jalan tetap berlubang, ada baiknya membedah mekanisme yang menghubungkan rencana di atas kertas dengan proyek fisik di lapangan.

Perencanaan. Setiap siklus anggaran dimulai dari Musrenbang berjenjang – kampung, distrik, kabupaten – yang hasilnya dituangkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Sejak 2019, seluruh proses ini wajib diinput melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), platform milik Kementerian Dalam Negeri yang diatur lewat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 dan merupakan amanat Pasal 391 UU 23/2014. Modul e-planning di SIPD inilah yang, secara teori, membuat usulan warga dari kampung bisa dilacak sampai ke dokumen resmi kabupaten.

Penganggaran. Rencana yang sudah disepakati diterjemahkan menjadi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon anggaran Sementara (KUA-PPAS), lalu dirinci per OPD menjadi Rencana Kerja Anggaran (RKA-SKPD) – semuanya lewat modul e-budgeting di SIPD yang sama, sehingga perencanaan dan penganggaran seharusnya terintegrasi dalam satu sistem, bukan dua dunia yang terpisah.

Pelaksanaan. Setelah APBD disahkan, setiap OPD mengeksekusi  lewat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Di titik inilah proyek fisik: jalan, gedung sekolah, puskesmas mulai  melalui proses pengadaan barang  dan jasa lewat LPSE (Layanan Pengadaan Secra Elektronik) atau e-katalog. Justru di tahap inilah kemacetan paling sering terjadi: lelang yang molor, penyesuaian harga akibat inflasi bahan  bangunan, atau proses administratif eselon yang belum tuntas – persis alasan yang dikemukakan Pemkab Mimika untuk menjelaskan lambatnya serapan 2025.

Penatausahaan dan pelaporan. Setiap realisasi belanja dicatat lewat modul keuangan  SIPD, menjadi dasar penyusunan  Laporan Keuangan Pemerintah Daeraha (LKPD) yang nantinya diaudit BPK untuk opini WTP atau sebaliknya.

Monitoring dan evaluasi. Di sinilah sistem formal Indonesia sesungguhnya cukup lengkap: ada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang dievaluasi Kementerian PAN-RB setiap tahun, ada e-monev yang dikelola Bappeda untuk memantau progres fisik proyek, dan ada Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang dievaluasi pemerintah pusat lewat mekanisme EPPD. Masalahnya, hasil evaluasi ini jarang dipublikasikan dengn bahasa yang bisa dipahami warga kampung – semuanya berhenti sebagai dokumen antar pemerintah.

Pertanggungjawaban. LKPJ yang dibacakan di paripurna adalah titik akhir dari seluruh rantai ini – tapi karena setiap tahap sebelumnya melibatkan begitu banyak sistem dan istilah teknis, warga awam nyaris mustahil menelusuri sendiri mana persis proyek yang mereka tunggu tersendat.

Ketika Angka Administratif Bertemu Kenyataan Lapangan

Di sinilah jarak antara laporan dan pengalaman rakyat  menjadi paling sering terasa. Pada Juli 2025, sebuah opini publik yang beredar luas di Mimika menyoroti kondisi Jalan Cendrawasih yang berlubang parah, sementara kabupaten ini mengelola anggaran lebih dari Rp6 triliun pada tahun yang sama – salah satu yang terbesar di seluruh Papua Tengah (Galeripapua.com, 2 Juli 2025).  Argumen dalam opini tersebut sederhana namun tajam: dengan kapasitas fiskal sebesar itu, publik sulit menerima penjelasan bahwa kerusakan jalan utama semata soal cuaca atau beban kendaran, dan lebih tepat dibaca sebagai persoalan tata kelola – dari perencanaan proyek hingga pengawasan kontraktor.

Setahun kemudian, pada pertengahan 2026, Dinas PUPR Mimika akhirnya mengumumkan rencana rekonstruksi menyeluruh sejumlah ruas jalan yang rusak, dengan target pekerjaan fisik baru dimulai Agustus 2026 (Antarpapua.com, 15 Juni 2026). Artinya, keluhan yang muncul sejak pertengahan 2025 baru mendapat respons  konkret di lapangan lebih dari setahun kemudian – rentang waktu yang, bagi warga yang setiap hari melintasi jalan itu, terasa jauh lebih panjang daripada yang tercatat rapi dalam siklus anggaran tahunan.