Oleh : Laurens Minipko

LIMA belas tahun, sejak Haji Achmad Thahir wafat pada 1976 hingga penyelesaian damai pada 1992, negara lewat Pertamina tidak pernah berhenti mengejar uang yang tersimpan jauh di Bank Sumitomo, Singapura. Puluhan juta dolar, hasil komisi gelap dari kontraktor asing selama Thahir menjabat, dibekukan, disidangkan, dibanding, hingga akhirnya diakui pengadilan sebagai constructive trust – dana yang secara hukum tetap milik negara, sekalipun tersimpan atas nama pribadi.

Yang menarik bukan cuma nominalnya. Yang menarik adalah kegigihannya. Negara punya kesabaran, punya tim kuasa hukum, punya kemauan politik untuk mengejar uangnya sendiri ke ujung dunia, melewati dua yurisdiksi, dua sistem hukum, dan satu dekade lebih pertarungan di ruang sidang asing. Pertamina tidak menyerah pada putusan sela 1991 yang sempat memenangkan pihak Kartika Thahir. Ia naik banding dan menang.

Pertanyaan yang mengganggu saya sejak membaca ulang kronologi ini adalah: mengapa kegigihan seperti itu tidak pernah kita lihat ketika yang harus dikejar bukan uang negara di rekening asing, melainkan hak rakyat Papua atas kekayaan yang digali dari tanah mereka sendiri?

Doktrin yang Terbalik

Constructive trust adalah doktrin hukum yang secara sederhana menyatakan: siapa pun yang memegang aset hasil kecurangan sekalipun aset itu tercatat sah atas namanya sesungguhnya cuma “menitipkan” aset itu untuk pihak yang berhak. Uang di rekening Kartika Thahir tetap kepunyaan Pertamina, bukan karena namanya tertulis di sana, tapi karena asal-usul uang itu cacat sejak awal.

Coba tarik logika yang sama ke tanah dan gunung di Mimika. Emas dan tembaga yang digali dari perut Ertsberg dan Grasberg tidak berhenti pada komoditas di neraca korporasi. Ia lahir dari tanah adat, dari ruang hidup yang menjadi fondasi kosmologi dan ekonomi Orang Asli Amungme dan Kamoro. Dalam logika constructive trust, kekayaan itu semestinya “dititipkan” dikelola atas nama, dan untuk kepentingan, mereka yang punya klaim asli atasnya. Tapi yang terjadi selama lebih dari lima dekade adalah kebalikannya: kekayaan itu mengalir keluar, sementara mama-mama pedagang di pinggir jalan Timika masih menggelar dagangan di atas terpal, dan APBD Mimika tahun demi tahun gagal diserap untuk hal-hal paling mendasar sekalipun.

Jika negara mampu membangun argumen hukum yang begitu rumit dan sabar untuk membuktikan bahwa satu rekening di Singapura adalah miliknya, mengapa argumen serupa bahwa kekayaan tambang Papua adalah “titipan” yang harus kembali ke pemiliknya yang sah tidak pernah dibangun dengan kesungguhan yang sama untuk kepentingan rakyat Papua?