Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika Papua Tengah mencatat telah menerbitkan sebanyak 1.179 dokumen perizinan dan nonperizinan selama periode Januari hingga Maret 2026.

Data tersebut tertuang dalam Rekap Jumlah Perizinan dan Nonperizinan Per Bulan Januari–31 Maret Tahun 2026 yang dikeluarkan dan ditandatangani Marselino Mameyao, Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika pada April 2026.

Marselino kepada papuaglobalnews.com pada Senin 22 Juni 2026 menjelaskan, berdasarkan rekapitulasi tersebut, jumlah perizinan dan nonperizinan yang diterbitkan pada Januari mencapai 329 dokumen, Februari sebanyak 464 dokumen, dan Maret sebanyak 386 dokumen. Secara keseluruhan terdapat 1.179 dokumen yang telah diproses dan diterbitkan selama triwulan pertama tahun ini.

Marselino mengatakan capaian tersebut menunjukkan tingginya aktivitas pelayanan perizinan kepada masyarakat maupun pelaku usaha di Kabupaten Mimika.

Dari seluruh jenis layanan yang tersedia, Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) menjadi layanan yang paling banyak diterbitkan dengan total 572 dokumen.

Rinciannya, Januari sebanyak 128 NIB, Februari 208 NIB, dan Maret 236 NIB.

Selain NIB, beberapa jenis izin yang juga cukup banyak diterbitkan antara lain Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) sebanyak 133 izin, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebanyak 144 izin, serta Surat Izin Kerja Perawat (SIKP/SIPPI) sebanyak 88 izin.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.