Timika,papuaglobalnews.com – Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO), menyatakan setuju dengan pernyataan Bupati Mimika Johannes Rettob terkait penerapan sanksi tegas berupa denda Rp25 juta kepada warga yang kedapatan membuang sampah di luar jam yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Marianus mendukung penerapan sanksi tersebut setelah melihat kondisi Kota Timika yang menurutnya hampir di setiap sudut kota, jalan, drainase hingga kali dipenuhi sampah botol air mineral, gelas plastik, maupun sampah plastik lainnya yang semakin meresahkan.

“Penegakan sanksi merupakan bagian dari mendidik, melatih, sekaligus menyadarkan masyarakat Mimika secara umum agar tetap menjaga lingkungan selalu bersih dari sampah plastik,” jelas Marianus kepada papuaglobalnews.com, Kamis malam 11 Juni 2026.

Marianus menilai sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Mimika menegakkan Perda yang telah berusia hampir 15 tahun tersebut sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat bahwa membangun pola hidup bersih dan disiplin membuang sampah harus menjadi perhatian semua pihak.

Menurutnya, dengan semangat “Mimika Rumah Kita”, sewajarnya setiap orang yang tinggal dan menjadi penghuni di daerah ini memiliki kesadaran yang sama untuk menjaga lingkungan agar tidak dikotori oleh sampah.

Hal ini sebagaimana menjaga rumah sendiri, masyarakat juga harus memiliki kesadaran untuk memelihara dan melindungi lingkungan tempat tinggal agar tetap bersih, nyaman, serta bebas dari bau busuk yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.

“Semua kita pasti ingin rumah bersih, indah dan rapi,” katanya.