Marianus menyebut lahirnya Perda Pengelolaan Sampah tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah karena masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Menurutnya, sanksi denda Rp25 juta dapat menjadi efek jera sekaligus sarana edukasi agar masyarakat patuh terhadap aturan waktu pembuangan sampah yang ditetapkan mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIT. Di luar jam tersebut, sampah sebaiknya disimpan sementara di rumah masing-masing.

Ia juga membandingkan dengan daerah lain yang masyarakatnya dinilai sudah memiliki kesadaran tinggi dalam menjaga kebersihan lingkungan, sementara di Timika persoalan disiplin membuang sampah masih menjadi tantangan, meskipun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah begitu gencar sosialiasi kepada masyarakat.

Marianus mengaku sangat menyayangkan kondisi ketika sampah kembali menumpuk akibat ulah oknum yang membuang sampah beberapa saat setelah petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika selesai melakukan pengangkutan.

“Langkah yang diambil pemerintah untuk menegakkan aturan merupakan sesuatu yang sangat positif. Mimika ini rumah kita, masa kita berjalan di kota ini penuh sampah dan udara berbau tidak sedap? Ini tidak boleh,” katanya.

Selain itu, Marianus juga mengingatkan kepada masyarakat Mimika, termasuk para anggota dewan dan seluruh elemen masyarakat, agar setiap kritik yang disampaikan kepada pemerintah disertai dengan solusi sehingga pesan yang diberikan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.

“Jangan kita berikan kritikan bersifat menyerang pemerintah, tapi musti disertai solusi,” pungkasnya. **