Tunggu Perbup, Disatpol PP Mimika akan Jalankan Tiga Tugas Penertiban dalam Waktu Dekat
Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Disatpol PP) Kabupaten Mimika saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum untuk menjalankan tiga agenda penertiban dalam rangka penegakan aturan di daerah.
Tiga agenda penertiban yang direncanakan dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan meliputi penertiban aset daerah berupa tanah, kendaraan dinas, serta tempat usaha atau kafe yang tidak menyediakan area parkir.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika, Yulius Koga, kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Rabu 10 Juni 2026.
Koga menjelaskan, penertiban aset daerah berupa tanah akan dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika. Penertiban ini menyasar tanah-tanah yang diduga masih dikuasai atau diklaim oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik.
Dalam proses penertiban tersebut, petugas akan mendatangi pihak yang menguasai lahan dan meminta mereka menunjukkan dokumen resmi kepemilikan, seperti sertifikat tanah, bukti pembayaran pajak, bukti pembayaran dari pemerintah, termasuk dokumen terkait putusan perkara perdata apabila pernah diselesaikan melalui pengadilan.
Sementara itu, penertiban kendaraan dinas juga akan dilakukan bersama BPKAD dengan mendatangi pejabat yang telah berpindah ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain maupun yang telah memasuki masa pensiun tetapi hingga kini belum mengembalikan kendaraan dinas kepada instansi asal tempat mereka bertugas.
Sedangkan untuk penertiban kafe yang tidak memiliki area parkir, Disatpol PP akan berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Mimika dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika.
“Jadi tiga tugas ini akan kita kerjakan dalam waktu dekat. Tahap awal, kita sudah mulai dengan penertiban bangunan-bangunan liar di kawasan Jalan Budi Utomo dan sekitarnya,” kata Koga.
















