Menurut Koga, pihaknya masih menunggu Perbup yang saat ini sedang diproses di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika untuk selanjutnya ditandatangani oleh Bupati Mimika.

Dengan adanya Perbup tersebut, Satpol PP memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pengawasan, penindakan, dan penertiban.

“Tanpa Perbup itu kami tidak punya kekuatan apa-apa dalam bekerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah Perbup diterbitkan, Satpol PP bersama tim akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terkait. Sosialisasi tersebut akan diawali dengan melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak yang masih menggunakan kendaraan dinas, pihak yang mengklaim aset tanah, maupun pemilik kafe yang tidak menyediakan area parkir.

Apabila setelah diberikan surat pemberitahuan tidak ada respons, maka Satpol PP bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan akan turun langsung mendatangi pemegang aset maupun lokasi usaha yang dimaksud.

Koga mengakui jumlah kafe di Timika cukup banyak, namun sebagian di antaranya belum menyediakan area parkir yang memadai. Kondisi tersebut menyebabkan pengunjung memanfaatkan badan jalan sebagai tempat parkir kendaraan sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan arus lalu lintas bahkan kecelakaan.

Ia menegaskan, dalam pelaksanaan penertiban nantinya, kendaraan yang masih parkir sembarangan dan mengabaikan hasil sosialisasi akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagi kafe yang masih mengabaikan sosialisasi, kendaraan yang parkir sembarangan akan ditindak dengan mengempeskan ban, kemudian kendaraan tersebut diderek menuju Kantor Dinas Perhubungan,” tegasnya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.