Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Disatpol PP) Kabupaten Mimika saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum untuk menjalankan tiga agenda penertiban dalam rangka penegakan aturan di daerah.

Tiga agenda penertiban yang direncanakan dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan meliputi penertiban aset daerah berupa tanah, kendaraan dinas, serta tempat usaha atau kafe yang tidak menyediakan area parkir.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika, Yulius Koga, kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Rabu 10 Juni 2026.

Koga menjelaskan, penertiban aset daerah berupa tanah akan dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika. Penertiban ini menyasar tanah-tanah yang diduga masih dikuasai atau diklaim oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik.

Dalam proses penertiban tersebut, petugas akan mendatangi pihak yang menguasai lahan dan meminta mereka menunjukkan dokumen resmi kepemilikan, seperti sertifikat tanah, bukti pembayaran pajak, bukti pembayaran dari pemerintah, termasuk dokumen terkait putusan perkara perdata apabila pernah diselesaikan melalui pengadilan.

Sementara itu, penertiban kendaraan dinas juga akan dilakukan bersama BPKAD dengan mendatangi pejabat yang telah berpindah ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain maupun yang telah memasuki masa pensiun tetapi hingga kini belum mengembalikan kendaraan dinas kepada instansi asal tempat mereka bertugas.

Sedangkan untuk penertiban kafe yang tidak memiliki area parkir, Disatpol PP akan berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Mimika dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika.

“Jadi tiga tugas ini akan kita kerjakan dalam waktu dekat. Tahap awal, kita sudah mulai dengan penertiban bangunan-bangunan liar di kawasan Jalan Budi Utomo dan sekitarnya,” kata Koga.

Menurut Koga, pihaknya masih menunggu Perbup yang saat ini sedang diproses di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika untuk selanjutnya ditandatangani oleh Bupati Mimika.

Dengan adanya Perbup tersebut, Satpol PP memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pengawasan, penindakan, dan penertiban.

“Tanpa Perbup itu kami tidak punya kekuatan apa-apa dalam bekerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah Perbup diterbitkan, Satpol PP bersama tim akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terkait. Sosialisasi tersebut akan diawali dengan melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak yang masih menggunakan kendaraan dinas, pihak yang mengklaim aset tanah, maupun pemilik kafe yang tidak menyediakan area parkir.

Apabila setelah diberikan surat pemberitahuan tidak ada respons, maka Satpol PP bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan akan turun langsung mendatangi pemegang aset maupun lokasi usaha yang dimaksud.

Koga mengakui jumlah kafe di Timika cukup banyak, namun sebagian di antaranya belum menyediakan area parkir yang memadai. Kondisi tersebut menyebabkan pengunjung memanfaatkan badan jalan sebagai tempat parkir kendaraan sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan arus lalu lintas bahkan kecelakaan.

Ia menegaskan, dalam pelaksanaan penertiban nantinya, kendaraan yang masih parkir sembarangan dan mengabaikan hasil sosialisasi akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagi kafe yang masih mengabaikan sosialisasi, kendaraan yang parkir sembarangan akan ditindak dengan mengempeskan ban, kemudian kendaraan tersebut diderek menuju Kantor Dinas Perhubungan,” tegasnya. **