Dekai,papuaglobalnews.com – Dua anggota TPNPB Kodap XVI Yahukimo dilaporkan tewas dalam aksi saling serang dengan TNI di Kota Dekai pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIT.

Laporan meninggalnya kedua anggota TPNPB tersebut berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB pada Senin, 18 Mei 2026.

Dalam siaran pers tersebut dijelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Mayor Kopitua Heluka bersama Komandan Operasi TPNPB Batalyon Yamue, Mayor Dejang Heluka dan seluruh pasukan TPNPB Batalyon Yamue terkait gugurnya dua anggota TPNPB di pusat Kota Dekai.

Adapun identitas kedua korban yakni Yoper Payage (20), lahir di Seleman pada 6 April 2006 dan Marten Heluka (24), lahir di Heagasem pada 1 Mei 2002. Keduanya merupakan anggota TPNPB Kodap XVI Yahukimo Batalyon Yamue.

“Atas gugurnya kedua prajurit terbaik TPNPB Kodap XVI Yahukimo demi bangsa dan Tanah Papua, secara resmi kami mengumumkan duka nasional kepada semua pihak dan juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada ayah dan ibu kandung, om dan keluarga almarhum Yoper Payage dan Marten Heluka yang telah menyerahkan anaknya kepada Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat untuk melakukan pelatihan militer dan pertempuran melawan aparat militer Indonesia dalam medan perang di Yahukimo demi merebut kembali kemerdekaan bangsa Papua dari jajahan kolonialisme Indonesia,” demikian isi siaran pers tersebut.

Dalam siaran pers itu juga dijelaskan bahwa almarhum Yoper Payage dan Marten Heluka disebut sebagai prajurit yang banyak terlibat dalam medan perang di Yahukimo. Atas jasa dan pengorbanan mereka, keduanya dinilai layak menjadi pahlawan bangsa Papua yang gugur dalam medan perang.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.