Lokalisasi Kilo 10 Dinilai Berisiko Tinggi, Dinkes Mimika Gencar Sosialisasi Perda Nomor 8/2019 dan Pencegahan HIV-Aids dan IMS kepada Pemilik THM
Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah terus memperkuat langkah pencegahan HIV-AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS). Melalui Bidang Pengendalian Penyakit (P2) Dinas Kesehatan Mimika terus gencar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 kepada para pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) di Lokalisasi Kilometer 10, Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania, Rabu 6 Mei 2026.
THM lokalisasi KM 10 dinilai menjadi salah satu titik yang memiliki risiko tinggi terhadap penyebaran penyakit menular seksual. Karena itu, pemerintah mendorong keterlibatan aktif seluruh pihak, mulai dari pemilik wisma hingga aparat penegak hukum, dalam mendukung upaya pengendalian HIV-AIDS dan IMS di Mimika.
Sosialisasi tersebut turut melibatkan tim Perda yang terdiri dari Dinas Kesehatan Mimika, Bagian Hukum Kabupaten Mimika, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mimika, serta Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Mimika.
Kepala Bidang P2 Dinas Kesehatan Mimika, Linus Dumatubun, menegaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2019 bukan sekadar aturan administratif, melainkan instrumen penting dalam melindungi kesehatan masyarakat.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















