Timika,papuaglobalnews.com – Pedagang di Pasar Sentral, Kelurahan Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, diingatkan untuk membuang sampah sesuai jadwal yang telah ditentukan yakni pukul 18.00 WIT.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika Sabelina Fitriani melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Perdagangan, Mathius Howay, kepada papuaglobalnews.com, Senin 20 April 2026.

Mathius menjelaskan, sosialisasi terkait jadwal pembuangan sampah telah berulang kali disampaikan kepada para pedagang, baik yang menempati lapak yang disediakan pemerintah maupun yang dibangun secara swadaya.

Ia menegaskan, sampah sisa sayur dan buah yang dikumpulkan sejak pagi hingga siang hari harus disimpan terlebih dahulu, kemudian dibuang saat pasar tutup sesuai pada sore pukul 18.00 hingga 06.00 WIT. Hal ini bertujuan agar kondisi pasar tetap bersih setelah pengangkutan sampah oleh petugas kebersihan pada pagi hari.

“Jangan buang sampah di siang hari. Simpan dulu, nanti dibuang saat sore atau malam sesuai jadwal,” ujarnya.

Pada hari yang sama, Mathius mengaku sempat menegur dan menahan sebuah mobil pick up bernomor polisi PA 8051 MN yang kedapatan membuang sampah di siang hari. Pemilik sampah diminta untuk membawa kembali dan membuangnya sesuai waktu yang telah ditentukan.

Ia menegaskan, pelanggaran tersebut masih diberikan toleransi untuk pertama kali. Namun, jika pelanggaran terjadi hingga tiga kali, maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah didenda Rp25 juta atau pidana tiga bulan penjara. Juga dilarang membongkar atau mengorek sampah di TPS atau bak sampah kecuali petugas.

Mathius juga mengingatkan agar sampah dimasukkan dengan rapi ke dalam karung sebelum dibuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), serta tidak dibuang di luar bak sampah.