Nabire,papuaglobalnews.com – Meki Fritz Nawipa, Gubernur Papua Tengah, menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.12.4/225/SET/2026 tentang Pengajuan Proposal Bantuan Dana.

Dalam surat edaran yang ditetapkan di Nabire pada 24 Februari 2026 tersebut, Gubernur Meki menegaskan tidak menerima proposal permohonan bantuan dana dalam bentuk apa pun yang diajukan langsung kepada pemerintah provinsi, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Kebijakan ini dikeluarkan sehubungan dengan penyesuaian dan pemotongan dana transfer Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2026 yang berdampak langsung pada kapasitas fiskal daerah.

Pada poin kedua surat edaran itu ditegaskan seluruh proposal bantuan dana wajib diajukan kepada pemerintah kabupaten sesuai domisili pengusul, untuk diproses sesuai kewenangan dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.