Nabire,papuaglobalnews.com – Meki Fritz Nawipa, Gubernur Papua Tengah, menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.12.4/225/SET/2026 tentang Pengajuan Proposal Bantuan Dana.

Dalam surat edaran yang ditetapkan di Nabire pada 24 Februari 2026 tersebut, Gubernur Meki menegaskan tidak menerima proposal permohonan bantuan dana dalam bentuk apa pun yang diajukan langsung kepada pemerintah provinsi, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Kebijakan ini dikeluarkan sehubungan dengan penyesuaian dan pemotongan dana transfer Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2026 yang berdampak langsung pada kapasitas fiskal daerah.

Pada poin kedua surat edaran itu ditegaskan seluruh proposal bantuan dana wajib diajukan kepada pemerintah kabupaten sesuai domisili pengusul, untuk diproses sesuai kewenangan dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.