Kepala Kampung dan Bamuskam Se Mimika Dibekali Undang-Undang Desa
Timika,papuaglobalnews.com – Sebelum dikukuhkan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan oleh Bupati Mimika Johannes Rettob, 133 Kepala Kampung dan Bamuskan se Kabupaten Mimika Papua Tengah terlebih dahulu mendapat pembekalan Undang-Undang Desa nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Materi sosialisasi ini dipaparkan oleh G. Bambang Sasongko selaku Perencana Ahli Muda Direktorat Fasilitasi dan Administrasi Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri disalah satu hotel di Timika, Kamis 6 November 2025.
Bambang menjelaskan berdasarkan Undang-Undang tersebut Kepala Kampung dan Bamuskam atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masih aktif diperpanjang masa jabatannya dari enam menjadi 8 tahun sesuai pasal 118. Berdasarkan UU tersebut masa jabatan kepala desa/kampung delapan tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Ia menjelaskan dalam perubahan ini mengatur lebih kepada penguatan desa atau kampung dalam menjalankan tugas pemerintahan untuk kesejahteraan masyarakat. Keberadaan Kepala Kampung/Desa dan BPD sebagai penyelenggara pemerintah paling bawah merupakan jabatan sangat mulia yang harus dihargai dan dihormati sebagai pemimpin formal.














