Kelola Dana Padat Karya Rp1 Miliar, Pemdis Wania Gunakan untuk Penimbunan dan Pembersihan Lingkungan
Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Distrik Wania Kabupaten Mimika pada tahun 2025, mengelola dana padat karya sebesar Rp1 miliar bersumber dari APBD Mimika. Dana tersebut digunakan untuk penimbunan jalan, drainase dan pembersihan lingkungan.
Kepala Distrik Wania Mathius Sedan mengemukakan, penggunaan dana padat karya sesuai petunjuk teknis (Juknis) langsung dikelola oleh pemerintah distrik, sementara pemerintah kampung dan kelurahan tinggal menyiapkan tenaga kerja rata-rata 30 orang dan titik lokasinya. Berbeda dengan tahun 2024 lalu penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada setiap kempung dan kelurahan.
Mathius mengakui besaran dana program padat karya tahun ini berkurang, jika dibandingkan tahun 2024 lalu mencapai Rp4 miliar, sehingga setiap kampung dan kelurahan dialokasikan masing-masing Rp390 juta.
“Dari empat kampung dan tiga kelurahan di wilayah Distrik Wania hanya Pemerintah Kampung Nawaripi yang tolak terima program padat karya tahun ini. Kepala Kampung beralasan bukan dikelola langsung oleh pemerintah kampung sendiri,” kata Mathius di ruang kerjanya, Selasa 20 Mei 2025.
Mathius menegaskan walaupun Pemerintah Kampung Nawaripi menolak menerima program padat karya ini namun setelah melihat kebutuhan masyarakat di lapangan ia memutuskan sebagian dananya digunakan menyewa mobil, membayar tenaga kerja yang mengangkat tumpukan sampah di wilayah tersebut ke Iwaka. Sementara sisa dananya akan dialokasikan ke kampung atau ke kelurahan lain yang membutuhkan setelah berkoordinasi dengan Inspektorat, Bappenda dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















