Perkuat Deteksi Dini dan Penanganan Kusta, Dinkes Mimika Skrining 870.863 Warga
Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika terus memperkuat upaya pengendalian penyakit kusta melalui peningkatan deteksi dini, pemeriksaan masyarakat, serta pemantauan pengobatan pasien kusta di seluruh wilayah Kabupaten Mimika.
Melalui program kusta tahun 2026, Dinkes Mimika melakukan berbagai kegiatan untuk menemukan kasus lebih awal dan memastikan pasien mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal.
Program tersebut mengedepankan prinsip bahwa kusta dapat disembuhkan melalui deteksi dini dan pengobatan yang tuntas.
Plt. Kepala Dinkes Mimika G. Maturbongs melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2) Linus Dumatubun menjelaskan berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika beberapa tahun terakhir menunjukan jumlah skrining kusta mengalami peningkatan. Tahun 2022 tercatat sebanyak 3.092 pemeriksaan, meningkat menjadi 58.589 pemeriksaan pada tahun 2023. Tahun 2024 terdapat sedikit penurunan 48.424 pemeriksaan dan tahun 2025 kembali meningkat menjadi 105.642 pemeriksaan. Sementara periode Januari-Agustus 2026 mencapai 870.863 pemeriksaan.
Linus menegaskan, peningkatan kegiatan skrining tersebut menjadi bagian dari strategi penemuan kasus secara aktif agar pasien dapat segera memperoleh diagnosis dan pengobatan.
Menurutnya, pengendalian kusta membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan masyarakat.
“Deteksi dini menjadi langkah penting dalam pengendalian kusta. Semakin cepat ditemukan, semakin cepat pasien mendapatkan pengobatan sehingga risiko kecacatan dapat dicegah,” jelasnya dalam rilisnya kepada redaksi papuaglobalnews.com, Rabu 23 September 2026.
Dikatakan, berdasarkan data capaian penemuan kasus kusta Kabupaten Mimika tahun 2014 hingga 2026, kasus kusta terdiri dari tipe PB (Pausibasiler) dan MB (Multibasiler). Pada tahun 2026 tercatat tiga kasus PB dan 64 kasus MB hingga periode Januari-Agustus 2026.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















