Perkuat Deteksi Dini dan Penanganan Kusta, Dinkes Mimika Skrining 870.863 Warga
Ia menjelaskan selain menemukan kasus baru, Dinkes melakukan pemantauan terhadap keberhasilan pengobatan pasien melalui indikator Release From Treatment (RFT).
Pemantauan pengobatan dilakukan guna memastikan pasien menyelesaikan terapi sesuai standar pelayanan kesehatan.
“Pasien kusta yang ditemukan akan mendapatkan pendampingan dan pengobatan sesuai standar. Dukungan keluarga dan masyarakat juga sangat penting agar pasien menyelesaikan pengobatan,” jelas Linus.
Ia mengakui kegiatan skrining kusta tahun 2026 dilaksanakan melalui 26 jaringan fasilitas pelayanan Kesehatan (Puskesmas). Data pemeriksaan menunjukkan jumlah skrining dilakukan di berbagai wilayah kerja puskesmas, dengan total pemeriksaan mencapai 870.863 pemeriksaan kusta tahun 2026.
Selain skrining, penemuan kasus juga dilakukan berdasarkan fasilitas pelayanan kesehatan. Data tahun 2024–2026 menunjukkan distribusi temuan kasus kusta tipe PB dan MB pada sejumlah fasilitas kesehatan di Kabupaten Mimika cukup tinggi.
Menghadapi kondisi itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan stigma kepada penderita kusta dan segera melakukan pemeriksaan apabila menemukan tanda atau gejala yang mengarah pada penyakit kusta.
Ia berharap masyarakat ikut berperan aktif dengan:
- Melakukan pemeriksaan kesehatan apabila terdapat kelainan pada kulit,
- Mengikuti pengobatan sampai selesai apabila dinyatakan positif,
- Mendukung anggota keluarga yang menjalani pengobatan kusta.
Melalui peningkatan skrining, penemuan kasus aktif, dan pengobatan yang teratur, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika berkomitmen memperkuat pengendalian kusta serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















