Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika terus memperkuat upaya pengendalian penyakit kusta melalui peningkatan deteksi dini, pemeriksaan masyarakat, serta pemantauan pengobatan pasien kusta di seluruh wilayah Kabupaten Mimika.

Melalui program kusta tahun 2026, Dinkes Mimika melakukan berbagai kegiatan untuk menemukan kasus lebih awal dan memastikan pasien mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal.

Program tersebut mengedepankan prinsip bahwa kusta dapat disembuhkan melalui deteksi dini dan pengobatan yang tuntas.

Plt. Kepala Dinkes Mimika G. Maturbongs melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2) Linus Dumatubun menjelaskan berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika beberapa tahun terakhir menunjukan jumlah skrining kusta mengalami peningkatan. Tahun 2022 tercatat sebanyak 3.092 pemeriksaan, meningkat menjadi 58.589 pemeriksaan pada tahun 2023. Tahun 2024 terdapat sedikit penurunan 48.424 pemeriksaan dan tahun 2025 kembali meningkat menjadi 105.642 pemeriksaan. Sementara periode Januari-Agustus 2026 mencapai 870.863 pemeriksaan.

Linus menegaskan, peningkatan kegiatan skrining tersebut menjadi bagian dari strategi penemuan kasus secara aktif agar pasien dapat segera memperoleh diagnosis dan pengobatan.

Menurutnya, pengendalian kusta membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan masyarakat.

“Deteksi dini menjadi langkah penting dalam pengendalian kusta. Semakin cepat ditemukan, semakin cepat pasien mendapatkan pengobatan sehingga risiko kecacatan dapat dicegah,” jelasnya dalam rilisnya kepada redaksi papuaglobalnews.com, Rabu 23 September 2026.

Dikatakan, berdasarkan data capaian penemuan kasus kusta Kabupaten Mimika tahun 2014 hingga 2026, kasus kusta terdiri dari tipe PB (Pausibasiler) dan MB (Multibasiler). Pada tahun 2026 tercatat tiga kasus PB dan 64 kasus MB hingga periode Januari-Agustus 2026.

Ia menjelaskan selain menemukan kasus baru, Dinkes melakukan pemantauan terhadap keberhasilan pengobatan pasien melalui indikator Release From Treatment (RFT).

Pemantauan pengobatan dilakukan guna memastikan pasien menyelesaikan terapi sesuai standar pelayanan kesehatan.

“Pasien kusta yang ditemukan akan mendapatkan pendampingan dan pengobatan sesuai standar. Dukungan keluarga dan masyarakat juga sangat penting agar pasien menyelesaikan pengobatan,” jelas Linus.

Ia mengakui kegiatan skrining kusta tahun 2026 dilaksanakan melalui 26 jaringan fasilitas pelayanan Kesehatan (Puskesmas). Data pemeriksaan menunjukkan jumlah skrining dilakukan di berbagai wilayah kerja puskesmas, dengan total pemeriksaan mencapai 870.863 pemeriksaan kusta tahun 2026.

Selain skrining, penemuan kasus juga dilakukan berdasarkan fasilitas pelayanan kesehatan. Data tahun 2024–2026 menunjukkan distribusi temuan kasus kusta tipe PB dan MB pada sejumlah fasilitas kesehatan di Kabupaten Mimika cukup tinggi.

Menghadapi kondisi itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan stigma kepada penderita kusta dan segera melakukan pemeriksaan apabila menemukan tanda atau gejala yang mengarah pada penyakit kusta.

Ia berharap masyarakat ikut berperan aktif dengan:

  • Melakukan pemeriksaan kesehatan apabila terdapat kelainan pada kulit,
  • Mengikuti pengobatan sampai selesai apabila dinyatakan positif,
  • Mendukung anggota keluarga yang menjalani pengobatan kusta.

Melalui peningkatan skrining, penemuan kasus aktif, dan pengobatan yang teratur, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika berkomitmen memperkuat pengendalian kusta serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.