Timika,papuaglobalnews.com – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Mimika melalui Panitia Musyawarah Cabang (Muscab) resmi membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Ketua KADIN Mimika periode 2026–2031.

Pendaftaran dibuka selama dua hari, yakni pada Kamis dan Jumat, 4–5 Juni 2026, pukul 10.00–16.00 WIT, bertempat di Sekretariat KADIN Mimika di Hotel Grand Tembaga. Sementara pelaksanaan Muscab pada Sabtu 6 Juni 2026 di Hotel Grand Tembaga.

Muscab kali ini mengusung tema “Mari Bersama Membangun Dunia Usaha Mimika yang Maju, Mandiri dan Berdaya Saing.”

Yerry A. Nawipa, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua KADIN Mimika periode sebelumnya, menjadi orang pertama yang mengambil formulir pendaftaran Balon Ketua Umum KADIN Mimika.

Yerry yang juga Ketua Analisis Papua Strategis Mimika menjelaskan bahwa berdasarkan formulir pendaftaran yang telah diambilnya, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap calon.

Menurut Ketentuan Calon Ketua Umum KADIN Kabupaten/Kota berdasarkan PO Nomor Skep/215/DP/XI/2024, terdapat delapan persyaratan pokok, yakni:

  1. Pengusaha anggota biasa KADIN.
  2. Perusahaan tercatat sebagai Anggota Biasa KADIN minimal dua tahun berturut-turut.
  3. Memiliki KTA-B yang masih berlaku.
  4. Memiliki KTP Kabupaten Mimika.
  5. Menjabat sebagai pimpinan perusahaan.
  6. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  7. Menandatangani seluruh surat pernyataan yang dipersyaratkan.
  8. Memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan organisasi yang ditetapkan Panitia Pengarah Muscab.

Yerry juga menegaskan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah Musyawarah Cabang (Muscab) KADIN, bukan Musyawarah Kabupaten (Muskab).

“Kegiatan ini memang terkesan mendadak,” kata Yerry dalam sambungan teleponnya kepada redaksi papuaglobalnews.com, Kamis malam 4 Juni 2026.

Sementara itu, Ketua Panitia Muscab KADIN Mimika, Yakob Feki Balubun, saat dihubungi papuaglobalnews.com pada pukul 19.12 WIT melalui sambungan telepon sebanyak tiga kali serta pesan WhatsApp untuk mengonfirmasi perkembangan jumlah bakal calon yang telah mengambil formulir pendaftaran, belum memberikan respons.

Sebelumnya, Viktor Kabey selaku pemerhati KADIN Mimika mengingatkan agar proses penjaringan bakal calon ketua dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan aturan organisasi yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dengan menjunjung tinggi asas demokrasi, transparansi, dan keterbukaan.

Ia juga berharap kandidat yang terpilih dalam Muscab nantinya memiliki kemampuan yang baik untuk bekerja mendampingi anggota, memperjuangkan hak-hak KADIN, serta menjadi jembatan antara KADIN dan Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai mitra strategis dalam pembangunan.

Menurutnya, Ketua KADIN yang terpilih juga harus mampu memberikan masukan-masukan konstruktif dalam mendukung kemajuan dunia usaha, industri, dan dunia kerja di Kabupaten Mimika. **