Sementara Pengacara Senior di Papua, Allo Renwarin, SH, MH menegaskan sudah 40 tahun tanah, hutan dan vegetasi sungai dan laut milik masyarakat Kamoro sudah rusak ditutupi pasir tailing.

Dalam penelitian bersama WWF tahun 1990 di kawasan endapan tailing dirinya merekomendasi karena kerusakan sangat parah maka disarankan PTFI untuk memindahkan masyarakat ke Kota Timika. Sehingga ada pemukiman warga di belakang SMAN I Timika.

“Itu saja tidak cukup, sekarang jika ada pihak yang meminta PTFI harus segera jawab untuk memindahkan endapan tailing keluar dari lokasi endapan. Termasuk permintaan Kampung Nawaripi untuk menimbun lahan warga seluas 100 hektar dan didalamnya akan bangun pemukiman warga, Freeport harus kasih,” katanya.

Ia mengungkapkan tiap hari jumlah pasir sisa tambang yang turun melalui sungai ratusan ribu ton, makanya pemerintah dan PTFI harus bantu untuk menyelamatkan masyarakat Nawaripi, Koperapoka, Nayaro, Tipuka, dan Ayuka.

“Endapan tailing ini telah menghancurkan kebun dan hutan tempat cari makan warga. Cara untuk mengurangi endapan tailing yang semakin hari makin tinggi, makanya Freeport kasih ke warga atau pemerintah kampung yang minta supaya endapan itu berkurang,” pungkasnya. **