Tim SABER Harga Pangan Temukan Beras Tanpa Nomor Izin Edar di Pasar Sentral
Timika,papuaglobalnews.com – Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Mimika, Yulius Koga, mengungkapkan Tim Sapu Bersih (SABER) Harga Pangan menemukan sejumlah pelanggaran dalam pemantauan di Pasar Sentral Timika.
Temuan paling menonjol adalah penjualan beras tanpa nomor izin edar resmi. Para pedagang menjual beras menggunakan karung kuning tanpa label, nomor registrasi, maupun cap resmi dari pihak produsen.
“Para pedagang menjual beras menggunakan karung-karung kuning. Itu tanpa label atau izin, nomor serta cap resmi dari pihak produksi tidak ada,” ujar Koga saat ditemui papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Selasa 24 Februari 2026.
Menurutnya, penjualan beras tanpa label resmi membuat masyarakat maupun pemerintah tidak dapat memastikan jenis dan kualitas beras yang dijual.
“Kita khawatir kalau tanpa label resmi, pedagang menjual beras medium tetapi mengaku premium. Atau mengambil dari tempat lain namun mengklaim sebagai beras asal Makassar atau Merauke,” tegasnya.
Selain beras tanpa merek, tim juga menemukan pedagang yang menjual produk Minyakita kemasan satu liter seharga Rp25 ribu, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah Pusat sebesar Rp15 ribu.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















