Ia menegaskan ini merupakan program wajib maka KPM yang menerima dana ini tidak bisa lagi mendapat dobel PKH dan bantuan sembako  di Kantor Pos. Sebaliknya, mereka yang terima PKH, bantuan sembako dan lainnya tidak lagi merima BLT.

“Kalau ada orang tua yang tidak terima di sini dan juga tidak terima di kantor pos, maka saya akan masukan untuk tahun depan,” janji Norman.

Sementara Siti, Pendamping Dana Desa Distrik Wania menyampaikan, BLT merupakan program pemerintah pusat bersumber dari APBN melalui pos anggaran Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal yang pembagiannya tahap pertama telah dilaksanakan Agustus dan kedua diakhir Desember, sehingga digunakan  secara baik.

“BLT sekarang jumlahnya turun terus dari tahun ke tahun. Turun karena memang penilaiannya harus yang ekstrim. Yang usia tua tapi bisa kerja itu tidak dapat. Sebaliknya meski masih muda kalau dia cacat, lumpuh, kaki tangan kena musibah dia dapat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan sebagai pendamping berharap dana ini dipakai penuhi kebutuhan hidup sehari-hari bukan membeli miras untuk mabuk atau foya-foya di tempat umum lainnya.

Merlyn Temorubun, Plt. Kepala Distrik Wania meminta warga untuk menggunakan dana BLT dengan baik supaya terpenuhi kebutuhan keluarga. Dana yang disalurkan pemerintah ada batasnya, maka warga harus bijak dalam menggunakan. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.