Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP);

Satpol PP;

Inspektorat;

Bagian Tata Pemerintahan (Tapem);

Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal);

Bagian Umum;

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM);

Dinas Pendidikan;

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;

Dinas Koperasi dan UMKM;

Dinas Perindustrian dan Perdagangan;

Dinas Ketahanan Pangan;

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK);

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD);

Mal Pelayanan Publik (MPP);

Sekretariat DPRD (Sekwan);

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda);

Dinas Perhubungan; dan

Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.

Melalui sosialisasi tahap awal ini, ia berharap implementasi Perbup Nomor 37 Tahun 2025 dapat dimulai dari lingkungan pemerintahan sebelum diperluas kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Mimika. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.