Solusi Kurangi Sampah Plastik di Mimika, Inilah Usulan Para Pihak dalam Seminar Akhir Penyusunan Master Plan Pengelolaan Persampahan
Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika Papua Tengah telah melaksanakan Seminar Akhir Penyususnan Master Plan Pengelolaan Persampahaan untuk jangka waktu lima tahun 2025-2030 mendatang. Dalam penyusunan dokumen ini menggandeng LPPM Universitas Kristen Paulus (LPPM UKI Paulus) Makassar berlangsung di salah satu hotel di Timika pada Kamis 7 Agustus 2025.
Dalam seminar itu para pihak terdiri dari tokoh lembaga adat Lemasa, unsur pemerintah memberikan beberapa masukan sebagai salah satu solusi mengurangi sampah plastik yang kini jumlahnya makin mengkuatirkan di Timika.
Plt. Ketua Lemasko Sem B. Wandagau mengharapkan DLH dalam pengelolaan sampah pemerintah perlu menggandeng lembaga adat.
Sebagai tokoh masyarakat adat dan warga Mimika, Sem sangat mendukung atas program pemerintah dalam menjaga Kota Timika bersih dari sampah.
Selain meminta melibatkan lembaga adat, ia menyayangkan poin-poin penting yang pernah diusulkan oleh Lemasa selama ini belum direspons oleh pemerintah.
Frans Wantik, tokoh Lemasa menegaskan berbicara tentang sampah sampai kapanpun tidak akan tuntas selama manusia ini masih ada.
Namun Frans sependapat dengan Sem, bahwa dalam pengelolaan sampah perlu melibatkan masyarakat adat selaku pemilik lahan guna menghindari terjadinya konflik pada saat pembuangan sampah.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















