Wamena,papuaglobalnews.com – Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Jayawijaya, Abdul Sakir, S.Pd.I., memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan keagamaan untuk mendukung transformasi pelayanan haji yang lebih akurat, transparan, dan terintegrasi. Langkah tersebut dilakukan melalui rangkaian silaturahmi dan ta’aruf pasca pelantikannya, termasuk pertemuan dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten Jayawijaya, Drs. Tinggal Wusono, M.AP., yang membahas tindak lanjut digitalisasi layanan jemaah haji berbasis data kependudukan pada Senin, 12 Oktober 2026.

Kunjungan Abdul Sakir diawali dengan silaturahmi ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jayawijaya, dilanjutkan dengan pertemuan bersama pimpinan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, serta audiensi dengan Plt. Sekda Kabupaten Jayawijaya. Rangkaian pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk membangun komunikasi kelembagaan dan memperkuat dukungan lintas sektor terhadap peningkatan pelayanan haji dan umrah di Jayawijaya.

Dalam pertemuan bersama Plt. Sekda, pembahasan diarahkan pada tindak lanjut koordinasi Pemerintah Pusat terkait digitalisasi layanan jemaah haji berbasis data kependudukan. Agenda ini sejalan dengan penguatan kebijakan nasional yang mendorong integrasi data kependudukan dan data perhajian untuk meningkatkan akurasi identitas, menjaga hak jemaah, serta memastikan keadilan dalam pengelolaan antrean haji.

Pembahasan mencakup integrasi data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT), termasuk pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik untuk mendukung proses validasi identitas jemaah.

Selain itu, turut dibahas penyeragaman biaya pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji serta dukungan pemerintah daerah dalam memperkuat pelaksanaan layanan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Abdul Sakir menegaskan sinergi antara Kemenhaj dan pemerintah daerah menjadi unsur penting dalam menerjemahkan arah kebijakan nasional ke dalam pelaksanaan pelayanan di daerah.

“Pembenahan pelayanan haji harus ditopang oleh data yang akurat, koordinasi yang kuat, dan komitmen bersama. Kami berharap dukungan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat validasi data jemaah serta memastikan pelayanan berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, digitalisasi bukan sekadar perubahan sistem administrasi, melainkan bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan haji. Data yang valid dan terintegrasi diharapkan dapat membantu meminimalkan ketidaksesuaian data, memperkuat akuntabilitas, serta mendukung pelayanan yang lebih tepat sasaran.

Pada kesempatan tersebut, Abdul Sakir juga menyerahkan plakat Kemenhaj Kabupaten Jayawijaya kepada Plt. Sekda, Drs. Tinggal Wusono, M.AP., sebagai simbol silaturahmi dan komitmen memperkuat kolaborasi antara Kemenhaj dan pemerintah daerah.

Melalui koordinasi yang berkelanjutan, Kemenhaj Kabupaten Jayawijaya berharap dukungan lintas sektor dapat diwujudkan dalam langkah konkret, mulai dari penguatan koordinasi data hingga peningkatan kualitas pelayanan bagi calon jemaah haji. Setiap tindak lanjut akan dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing instansi dan ketentuan resmi yang berlaku.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Kemenhaj Kabupaten Jayawijaya untuk mendukung transformasi pelayanan haji yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak jemaah. Dengan sinergi pemerintah daerah, instansi terkait, dan unsur masyarakat, pelayanan haji di Jayawijaya diharapkan semakin tertata dan memberikan kemudahan bagi calon jemaah dalam mempersiapkan perjalanan ibadah ke Tanah Suci. **

Sumber Berita: https://papua.haji.go.id/

 

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.