“Pemekaran wilayah diharapkan dapat mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat serta membuka peluang percepatan pembangunan di wilayah Auwyu, Kombay, dan Koroway,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam menyatakan dirinya akan menindaklanjuti usulan tersebut sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Menurutnya, Komite I akan melakukan kajian serta verifikasi terhadap kelayakan calon daerah otonomi baru sebelum memberikan rekomendasi lebih lanjut.

Proses selanjutnya akan mengikuti tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari pembahasan di Komite I DPD RI, penyusunan rekomendasi, hingga penilaian oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.