Keakwa,papuaglobalnews.com – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-128 Kodim 1710/Mimika mulai melaksanakan pembukaan lahan tidur menjadi lahan produktif seluas 1,5 hektar bersama warga di Kampung Keakwa, Senin 27 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program TMMD dalam mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pertanian.

Komandan Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika, Letkol Inf Jozanda, menyampaikan bahwa pembukaan lahan ini menjadi salah satu sasaran tambahan yang memiliki manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Lahan yang sebelumnya tidak produktif akan dimanfaatkan sebagai area pertanian yang direncanakan ditanami jagung dan cabai.

“Program ini merupakan wujud nyata kepedulian TNI kepada masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan taraf ekonomi warga. Melalui semangat gotong royong, kita berharap lahan ini nantinya dapat memberikan hasil yang bermanfaat bagi masyarakat Kampung Keakwa,” ujar Letkol Inf Jozanda.

Proses pembukaan lahan dilakukan secara gotong royong oleh personel Satgas TMMD bersama masyarakat setempat. Dengan penuh semangat kebersamaan, seluruh pihak bahu-membahu membersihkan semak belukar, rumput liar, dan meratakan lahan agar siap untuk proses penanaman.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat, di mana pembangunan desa tidak hanya berfokus pada sasaran fisik, tetapi juga pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan lahan produktif yang berkelanjutan. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.