Keakwa,papuaglobalnews.com – Satgas TMMD Reguler ke-128 Kodim 1710/Mimika menggelar penyuluhan tentang pemanfaatan hasil laut kepada masyarakat Kampung Keakwa, Distrik Mimika Tengah, Kabupaten Mimika, Selasa 19 Mei 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan Kapten Kav Bambang Rudianto sebagai pemateri.

Kegiatan penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai cara pengolahan dan pemanfaatan hasil laut agar memiliki nilai ekonomi lebih tinggi serta dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga. Warga diberikan edukasi terkait pengolahan ikan dan hasil laut lainnya, mulai dari proses penanganan, pengawetan, hingga peluang pemasaran hasil olahan.

Kapten Kav Bambang Rudianto menyampaikan bahwa Kampung Keakwa memiliki potensi hasil laut yang cukup besar sehingga perlu dimanfaatkan secara maksimal melalui pengetahuan dan keterampilan yang tepat. “Melalui penyuluhan ini kami berharap masyarakat dapat memahami cara memanfaatkan hasil laut dengan baik sehingga bisa meningkatkan nilai jual dan membantu perekonomian keluarga,” ujarnya.

Selain memberikan penyuluhan, Satgas TMMD juga menyerahkan bantuan berupa lima buah jaring ikan kepada warga sebagai bentuk dukungan terhadap aktivitas para nelayan di Kampung Keakwa. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat meningkatkan hasil tangkapan dan menunjang kebutuhan ekonomi keluarga.

Salah satu warga, Alowisius Mutiyu, menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap penyuluhan seperti ini terus dilakukan karena sangat bermanfaat bagi masyarakat pesisir yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan. “Kami merasa terbantu dengan adanya penyuluhan dan bantuan jaring ikan ini. Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut karena sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.